- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
Tolak perpanjangan HGU 2 perusahaan ratusan Masa datangi Kantor Bupati Rohul

Rokan Hulu, VokalOnline.Com - Ratusan Masa dari Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam Rokan Hulu (Rohul) datangi Kantor Bupati,Senin (7/2/2022) Siang menuntut agar Bupati Tidak memperpanjang Hak Guna Usaha(HGU) 2 perusahaan yang beroperasi di Daerah mereka.
Sesuai Informasi di Lapangan masa tersebut berasal dari para kalangan Petani Kelapa Sawit dan mengakui lak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ekadura Indonesia (EDI) Sei Manding dan PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy di Kelurahan Kota Lama.
Dalam aksi tersebut, Datuk Luhak H Rusli, menyampaikan bahwa aksi digelar karena 2 Perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan Pembangunan Kebun Plasma seluas 20 Persen
“Selain itu berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017, wajib memberitahukan luas hak guna usahanya pada masyarakat Kota Lama,” tegasnya.
“Kami menuntut agar Bupati Rokan Hulu Sukiman, segera memberikan perintah kepada PT Ekadura dan PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy untuk memberikan dan membangun kebun Plasma seluas 20 Persen dari total luas hak guna usahanya kepada Masyarakat,” Ujar H Rusli dengan suara lantang
Kemudian, Koordinator Aksi Anciwan, meminta agar Bupati Rokan Hulu mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT Ekadura Indonesia dan PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy .
“Sebelum terlaksananya kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan,” pungkasnya.**Vol/Yusrizal
Berita Terkait :
- Bupati Rohul Ikuti Viccon Arahan Presiden Jokowi,tangani Covid190
- Musrenbang RKPD 2023, Syahrial Harap Fokus kepada Kegiatan Prioritas0
- Elvi Yuliana dilantik jadi Ketua DPD Bapera Rohul0
- Pedagang Gorengan Di Pasar Banyumas Terancam Gulung Tikar0
- Jebol Diterjang Ombak Jembatan Dermaga Kapal Eksekutif Merak0
_Black11.png)









