- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
Ultimatum 2x24 Jam kepada Plt PUPR Kuansing, CV Anugrah Minta Solusi

KUANSING, VokalOnline.Com - Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Riau, Nurhadi Puspandoyo,SH MH mengaku menerima tembusan surat masuk dari CV. Anugerah Mitra Solusi terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi Selasa (26/7/2022).
' Benar, ada surat masuk yang tembusannya ke Kita (Kajari,red) dari Perusahaan CV. Anugerah Mitra Solusi pagi ini. Menyangkut surat tersebut, sudah Saya Perintahkan Kasi Intel untuk melakukan telaah," ujar Nurhadi Puspandoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kepada Awak media dikantornya.
Saat Awak media menanyakan apa isi surat yang di kirimkan oleh pihak rekanan perusahaan tersebut, Nurhadi hanya mengirimkan sepotong isi tentang perihal
Penandatangan Kontrak Kerja Pekerjaan Rekontruksi/ peningkatan kapasitas struktur jalan ( khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas (DAK, yang ditujukan ke Kadis PUPR Kuantan Singingi.
Tidak berhenti disitu, Awak media akhirnya mendapat surat tersebut dari sumber yang diyakini sesuai dengan surat yang ditembuskan ke Kajari Kuansing itu. Selanjutnya dirangkum dari isi surat tersebut, bahwa mengingat batas waktu berkontrak untuk kegiatan DAK fisik sampai dengan tanggal 21 Juli 2022, Pihak perusahaan mempertanyakan tentang status kontrak, apakah ada perpanjangan waktu untuk melakukan Kontrak Pekerjaan, atau apakah Kegiatan Rekontruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas ( DAK) ini Batal.
Pihak Perusahaan CV. Anugerah Mitra Solusi menunggu jawaban dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi selama 2x24 jam. Apabila tidak ada tanggapan dari surat itu, pihak Perusahaan akan membuat laporan ke kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, karena Perusahaan merasa dirugikan," demikian bunyi surat yang di rangkum tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Mico,SH Direktur CV. Anugerah Mitra Solusi, Alamat Jl. Hang Tuah No. 20A Pekanbaru itu bernomor : 2022725/AMS-PKU/VII/0004, Perihal : Penandatanganan Kontrak Kerja Pekerjaan Rekontruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) Baserah - Perhentian Luas (DAK), Tanggal 25 Juli 2022.
Kemudian terkait hal diatas, media berusaha mengkonfirmasi kepada Plt Kadis PUPR Kuansing Dedy Sambudi via whatsapp.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media belum mendapatkan tanggapannya.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Jelang Agustus, Kapolres Kuansing Ngopi Bareng Pagi Dengan Insan Pers0
- Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara0
- Mantan Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara Atas Kasus Suap0
- Polres Kuansing Limpahkan Tersangka beserta Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Kuansing0
- CV Anugerah Mitra Solusi berikan Ultimatum waktu 2x24 jam kepada Plt PUPR Kuansing untik Klarfikasi0
_Black11.png)









