- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Polres Kuansing Limpahkan Tersangka beserta Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Kuansing

Kuansing, VokalOnline.Com - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau limpahkan 1 (satu) orang tersangka laki - laki ( 44) bernama inisial YS Als J Bin S, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah periode 2014 - 2019, alamat Kabupaten Inhu ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Selasa (26 Juli 2022) sekira pukul 11.00 wib.
Pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai dengan surat dari Kapolres Kuantan Singingi Nomor : B/367/VII/RES.3.2/2022/Reskrim, tanggal 26 Juli 2022, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti dan surat dari Kajari Kuantan Singingi Nomor : B-882/L.4.18/Ft.1/07/2022, perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama Yulius Als Joy Bin S telah lengkap (P-21).
"Benar, 1 (satu) orang tersangka laki - laki (44) berinisial Y alias J bin S, merupakan mantan Kepala Pos cabang Baserah periode 2014- sampai 2019, "ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH.
Kemudian, kata Linter, barang bukti yang diserahkan itu berupa SK Pengangkatan sebagai pegawai BUMN, SK Pengangkatan sebagai Ka. Pos Cabang Baserah, 26 FC buku tabungan nasabah eBatara Pos, 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah Batara Pos fiktif, serta 1 (satu) lembar bukti pemeriksaan kas tanggal 04 Juli 2019
Akibat perbuatan tersangka Y, lanjutnya, keuangan negara mengalami kerugian.Berdasarkan Laporan PKKN BPKP Provinsi Riau Nomor : SR-375/PW04/5/2021, tanggal 24 November 2021, Kerugian Negara sebesar Rp. 649.047.986 ( enam ratus empat puluh sembilan juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).
Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama minimal 3 tahun hingga 20 tahun.**(Rusman)
Berita Terkait :
- CV Anugerah Mitra Solusi berikan Ultimatum waktu 2x24 jam kepada Plt PUPR Kuansing untik Klarfikasi0
- Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang Minta Pengembalian 19 Ribu Hektare Lahan0
- Gara gara Cerita diwarung Kopi 10 Orang di Non Aktif kan0
- 19 Ribu Hektar Lahan Persukuan Munaf Melayu Kenegerian Bangkinang Dikuasai Korporasi0
- 1.838 Sapi Peternak Riau Terpapar PMK 5 Ekor Mati dan 21 Potong Paksa0
_Black11.png)









