- Pangeran Fortuna Bikin Kejutan, Olang Buas Tersingkir di Hari Pertama Pacu Jalur
- Sinergitas Kantor Pertanahan, Bapenda, dan IPPAT Kabupaten Rokan Hulu Perkuat Transformasi Layanan P
- Antisipasi Banjir, PT RSUP Dukung Penguatan Tanggul Sepanjang 579 Meter di Desa Pulau Burung
- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
Polres Kuansing Limpahkan Tersangka beserta Barang Bukti Korupsi ke Kejaksaan Negeri Kuansing

Kuansing, VokalOnline.Com - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau limpahkan 1 (satu) orang tersangka laki - laki ( 44) bernama inisial YS Als J Bin S, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah periode 2014 - 2019, alamat Kabupaten Inhu ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Selasa (26 Juli 2022) sekira pukul 11.00 wib.
Pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai dengan surat dari Kapolres Kuantan Singingi Nomor : B/367/VII/RES.3.2/2022/Reskrim, tanggal 26 Juli 2022, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti dan surat dari Kajari Kuantan Singingi Nomor : B-882/L.4.18/Ft.1/07/2022, perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama Yulius Als Joy Bin S telah lengkap (P-21).
"Benar, 1 (satu) orang tersangka laki - laki (44) berinisial Y alias J bin S, merupakan mantan Kepala Pos cabang Baserah periode 2014- sampai 2019, "ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH.
Kemudian, kata Linter, barang bukti yang diserahkan itu berupa SK Pengangkatan sebagai pegawai BUMN, SK Pengangkatan sebagai Ka. Pos Cabang Baserah, 26 FC buku tabungan nasabah eBatara Pos, 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah Batara Pos fiktif, serta 1 (satu) lembar bukti pemeriksaan kas tanggal 04 Juli 2019
Akibat perbuatan tersangka Y, lanjutnya, keuangan negara mengalami kerugian.Berdasarkan Laporan PKKN BPKP Provinsi Riau Nomor : SR-375/PW04/5/2021, tanggal 24 November 2021, Kerugian Negara sebesar Rp. 649.047.986 ( enam ratus empat puluh sembilan juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah).
Akibat perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama minimal 3 tahun hingga 20 tahun.**(Rusman)
Berita Terkait :
- CV Anugerah Mitra Solusi berikan Ultimatum waktu 2x24 jam kepada Plt PUPR Kuansing untik Klarfikasi0
- Datok Rajo Deko Kenegerian Bangkinang Minta Pengembalian 19 Ribu Hektare Lahan0
- Gara gara Cerita diwarung Kopi 10 Orang di Non Aktif kan0
- 19 Ribu Hektar Lahan Persukuan Munaf Melayu Kenegerian Bangkinang Dikuasai Korporasi0
- 1.838 Sapi Peternak Riau Terpapar PMK 5 Ekor Mati dan 21 Potong Paksa0
_Black11.png)









