- Bhabinkamtibmas Desa Sencalang Sambangi Lahan Kacang Panjang Warga dalam Mendukung Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas Desa Petalongan Sambangi Kebun Cabai Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas Polsek Enok Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Tanam Tanaman Produktif
- Polsek Enok Rutin Motivasi dan Kawal Tanaman Warga: Cabai dan Serai Tumbuh Subur
- JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir
- Sambang Aiptu Agus ke Sudirman, Polri dan Warga Pengalihan Merajut Ketahanan Pangan
- Bhabinkamtibmas dan Warga Sungai Lokan Pacu Ketahanan Pangan Lewat Lahan Rumah
- Polsek Enok Gerakkan Pekarangan Produktif, IPTU Parsaulian: Langkah Kecil Dukung Asta Cita
- Terima Pengurus JMSI, UAS: Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Umat dan Bangsa
- Jelang MTQ Riau dan Pacu Jalur, Bupati Kuansing Siagakan 481 Personel Gabungan
Wakajati Riau Narasumber Sosialisasi Pencegahan dan Kecurangan Program JKN

Wakil Kepala Kejati Riau Akmal Abbas. IST
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Wakil Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN, Rabu (26/10/2022).
Dalam paparannya, Akmal mengingatkan akan ada sanksi bagi mereka yang melakukan penyimpangan dalam pengelolaan JKN.
Kegiatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru di salah satu hotel di Kota Pekanbaru mengusung tema 'Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN'.
Selain Wakajati Riau Akmal Abbas, sejumlah pihak lainnya turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Di antaranya, Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana, dan Perwakilan KPK RI.
Dalam penyampaiannya, Wakajati Riau Akmal Abbas menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi, yaitu tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional. Sehingga korupsi harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
"Pak Wakajati menjelaskan menurut Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Wakajati, kata Bambang, juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN merupakan perbuatan curang. Yaitu, melaksanakan program JKN tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kecurangan tu bisa dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, Faskes atau Pemberi Pelayanan Kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan serta juga pemangku kepentingan lain," lanjut Bambang.
"Dalam penanganan kecurangan tersebut bisa dikenakan sanksi administrasi, perdata maupun pidana," sambung mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Kejaksaan, lanjut Bambang berdasarkan paparan Wakajati, memiliki peran untuk mencegah terjadinya penyimpangan tersebut. Pihaknya mempunyai tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yaitu dengan cara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Kegiatan sosialisasi ini mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Bambang.***
Berita Terkait :
- Nikita Mirzani Ditahan, Manajer Akui Alami Kerugian0
- Pesan Bupati Ketika Menghadiri Pelantikan Gonjong Limo Pelalawan0
- Pengurus Gojong Limo Pelalawan Resmi Dilantik0
- Hakim Minta Keluarga Brigadir J Hadir Saat Sidang Sambo 1 November0
- Kapolsek Tambang Sosialisasi Ke Apotek Terkait Larangan Jual Obat Sirup0
_Black11.png)









