- Pastikan Situasi Aman Kondusif, Lapas Tembilahan Laksanakan Razia Insidentil Blok Hunian
- Hendry Munief dan Kemenpar Gelar Bimtek Promosi Wisata di Rohil: Latih Gen Z Manfaatkan Media Sosial
- Pemilik Akun Sasa Rasa Mak Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan Meranti
- FORKI Riau Lepas 11 Karateka ke Kejurnas Bandung, Targetkan Medali dari 11 Kelas
- Wako Dumai Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Pentingnya Generasi Unggul
- Sikat Pengedar, Selamatkan Pelajar: Polsek Tempuling, Satu Informasi Warga Bisa Hancurkan Narkoba
- Kejari Meranti Bebasakan Tersangka Dalam Kasus Restorative Justice
- Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram
- Wabup Muzamil Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Bermutu untuk Semua
- Peringatan May Day di Selatpanjang Berlangsung Kondusif, Buruh Deklarasi Dukung Kamtibmas
Hakim Minta Keluarga Brigadir J Hadir Saat Sidang Sambo 1 November
.jpg)
VokalOnline.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan keluarga hingga kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada 1 November 2022.
"Sidang kita tunda pada Selasa (1/11) pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," ujar Wahyu usai membacakan amar putusan sela Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Adapun saksi yang diminta dihadirkan yaitu pengacara Kamaruddin Simanjuntak serta ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Selanjutnya, majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Sementara saksi lainnya yang turut diminta untuk dihadirkan yaitu Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Sambo di kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. **Vol/jun
Berita Terkait :
- Kapolsek Tambang Sosialisasi Ke Apotek Terkait Larangan Jual Obat Sirup0
- Syarat, Biaya dan Cara Pinjam Motor Listrik Yamaha E010
- Rishi Sunak, Anak Imigran Tajir yang Ingin Batasi Pendatang ke Inggris0
- Hasil Biopsi Tunjukkan Ginjal Pasien Rusak oleh Etilen Glikol0
- Harga dan Spesifikasi Suzuki Avenis 1250
_Black11.png)









