- Syahrul Aidi Serukan Penghormatan HAM bagi Minoritas Muslim di Forum Parlemen Dunia
- Murid MAN 1 Pekanbaru Raih Bronze Medal di Olimpiade Astronomi Internasional IOAA Hanoi
- Jarak Pandang Hanya 3–4 Meter di Kelok 17, Pengendara Diminta Ekstra Waspada
- Talang Mamak Diduga Diintimidasi, Yusmilar dan Asmuri Disebut Kerahkan Preman Bayaran
- Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla, Polsek Kuala Cenaku Turun Dampingi Petani
- Polemik 469 Hektare Eks PT SAL, Talang Mamak Soroti Sanksi, Penguasaan Lahan dan TPPU
- Kapolres Inhu Ajak Wartawan Perkuat Kemitraan dan Komunikasi dalam Menjaga Kamtibmas
- Ketua FORKI Riau Parisman Ihwan Dijadwalkan Buka Karate Kid 3 Riau Open 2026
- Syahrul Aidi Sambut Menlu Baru, BKSAP DPR Siap Berkolaborasi Penguatan Diplomasi Bebas Aktif
- Karate Kid Serie 3 Riau Open 2026 Resmi Dibuka, 728 Karateka Siap Bertanding
13 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Diamankan Polisi Pasaman Barat

Simpang Empat, VokalOnline.Com - Kepolisian Sektor Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan 13 paket sabu-sabu siap edar sekaligus menangkap tersangka Syafrizon (29) di Durian Timbarau Jorong VI Koto Utara Kecamatan Kinali, Minggu.
"Berapa berat sabu-sabunya belum diketahui pasti karena belum ditimbang. Barang bukti yang diamankan adalah satu paket besar, dua paket sedang, dan 10 paket kecil yang semuanya berisi sabu-sabu," kata Kepala Polsek Kinali Pasaman Barat AKP Defrizal di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan 13 paket barang ilegal tersebut dimasukkan Syafrizon kotak bedak warna bening dan satu buah kaca pyrex.
Tersangka ditangkap pada Minggu (12/6) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung di lokasi kejadian. Penangkapan tersangka berawal adanya informasi tentang dugaan beredarnya sabu-sabu di lokasi itu.
Usai mendapat informasi itu, polisi langsung mengintai lokasi dan setelan mendapatkan indikasi kuat ada penyimpanan sabu-sabu, petugas langsung menangkap tersangka di sebuah warung.
"Usai menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu yang sudah dibuat dalam kemasan paket dan dimasukkan ke dalam kotak bedak warna bening," katanya.
Terhadap perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Ia menyebutkan kerja sama semua pihak sangat diharapkan dalam memberantas peredaran narkotika di Pasaman Barat. Sekecil apa pun informasinya akan ditindaklanjuti.
"Mari bekerja sama memberantas narkoba. Mari jaga anak dan kemenakan kita dari narkoba," ajak Kapolsek. **Fira
Berita Terkait :
- Satu Tahun DPO, Pelemparan Sabu ke Lapas Bangkinang di Ringkus Tim Ojoloyo0
- Polres Aceh Barat Sita Sabu Senilai Rp400 Juta Dari Empat Tersangka0
- Kadiv Humas Polri: Yellow Notice Eril Segera Diitutup0
- Ali Fanser Disebut Bukan Ketua Bidang Pemuda Pejuang Bravo Lima0
- KPK pilih 10 Sesa Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi0
_Black11.png)








