- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Polres Aceh Barat Sita Sabu Senilai Rp400 Juta Dari Empat Tersangka

Meulaboh, VokalOnline.Com - Petugas Kepolisan Resort (Polres) Aceh Barat menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 379 gram atau senilai Rp400 juta lebih, dari empat tersangka yang ditangkap dari sejumlah lokasi terpisah di daerah ini.
“Barang bukti narkotika yang kita amankan ada bentuk serbuk dan ada yang masih berbentuk batu kristal,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso didampingi Kasat Narkoba, Iptu Rangga Setyadi di Meulaboh, Kamis
Kapolres Pandji Santoso menjelaskan tersangka pertama dibekuk berinisial ZR (25 tahun) warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Dari tangan tersangka ZR polisi mendapati sabu-sabu dengan berat bersih 298 gram lebih.
Kemudian, tersangka kedua berinisial RZ (25 tahun) warga Kecamatan Samatiga dan tersangka berinisial AU (36 tahun) warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dan dari tangan keduanya petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 19 gram.
Kemudian polisi juga menangkap tersangka berinisial RK (44 tahun) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang dibekuk di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Dari tangan RK, polisi juga menemukan narkotika berupa sabu seberat 62 gram lebih.
Kapolres Pandji Santoso mengatatakan atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami sudah berkomitmen, bukan hanya untuk membereskan narkoba saja, kami akan miskinkan para pengedar narkoba dengan undang-undang pencucian uang. Hasil dari narkoba ini akan kami telusur dan akan kami sita,” kata Kapolres Pandji Santoso. **Fira
Berita Terkait :
- Kadiv Humas Polri: Yellow Notice Eril Segera Diitutup0
- Ali Fanser Disebut Bukan Ketua Bidang Pemuda Pejuang Bravo Lima0
- KPK pilih 10 Sesa Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi0
- Kemarin, Sidang Tuntutan Perangin Angin Hingga STIH Adhyaksa0
- Menjual Togel, Juru Parkir Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing0
_Black11.png)









