- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
- 21 Perkara Inkracht Dimusnakan Barang Bukti di Kejari Meranti
- 110 Jemaah Calon Haji Meranti Akan Berangkatkan Senin di Embarkasi Batam
- Rianto SH, MH Disorot, 70-an Peserta Ramaikan Seleksi KI Sumut 2026
- FORKI Riau Fokus TC Penuh Jelang Kejurnas Bandung, Perangkingan Atlet Digelar 26 April
- Temui Menteri ATR/BPN dan Dirjen Migas, Bupati Afni Perjuangkan Hak Rakyat Kandis dan Minas
Ali Fanser Disebut Bukan Ketua Bidang Pemuda Pejuang Bravo Lima

Jakarta, VokalOnline.Com - Ketua Bidang Pemuda DPP Pejuang Bravo Lima (PBL) Kevin Haikal menyebutkan Ali Fanser yang viral dalam kasus dugaan pemukulan oleh FM terhadap anak Anggota DPR, bukanlah Ketua Bidang Pemuda DPP PBL, melainkan hanya ketua sayap pemuda.
"Ali Fanser bukan ketua pemuda bravo lima, tapi ketua sayap pemuda PBL. Karena secara struktural DPP Pejuang Bravo Lima adanya Ketua Bidang Kepemudaan, yaitu saya sendiri," kata Kevin Haikal salam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (6/6).
Kevin yang mewakili Ketua Umum DPP PBL Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyebutkan, apa yang terjadi pada insiden di tol Gatot Subroto tersebut, tidak ada kaitan maupun sangkutpautnya dengan organisasi DPP PBL.
"Sikap DPP PBL sangat tegas dalam menyikapi pelanggaran hukum, termasuk kekerasan dan main hakim sendiri. Karenanya DPP PBL tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun," ucap Kevin.
DPP PBL mendukung penuh proses hukum atas pelanggaran tersebut, agar siapa pun pelaku pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Sebagai organisasi, lanjut dia, DPP PBL menjunjung tinggi supremasi hukum karena didirikan oleh tokoh-tokoh nasional yang sangat menghormati nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
"Karena itu, kami akan mendorong agar DPP PBL menyiapkan sanksi tegas sesuai AD/ART organisasi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih karena kasus tersebut telah mencoreng nama baik organisasi dan tokoh pendiri DPP PBL," tegas Kevin.
Keberadaan Ali Fanser dan FM dalam kejadian itu sebagai seorang personal dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan DPP PBL.
"Maka, yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara personal dalam menjalani konsekuensi dari tindakan pribadi-nya," ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penetapan tersangka Faisal Marasabessy berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. **Fira
Berita Terkait :
- KPK pilih 10 Sesa Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi0
- Kemarin, Sidang Tuntutan Perangin Angin Hingga STIH Adhyaksa0
- Menjual Togel, Juru Parkir Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing0
- Hukum Kemarin, Tanggulangin Radikalisme Hingga Penembakan Di Manokwari0
- KPK kembali Temukan Bukti Dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin0
_Black11.png)









