- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
- UAS Dorong Media Berintegritas untuk Berkontribusi bagi Perubahan Umat
- JMSI Riau Serahkan Anugerah Voice of The Ummah kepada UAS
- Safari Dakwah Bersama Koh Dennis Lim, Hadirkan Tiga Tema Penguatan Diri dan Peran Masjid
- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
Satu Tahun DPO, Pelemparan Sabu ke Lapas Bangkinang di Ringkus Tim Ojoloyo

DE (41) tahun Kurir Pelempar Sabu di Lapas Klas IIA Bangkinang Kabupaten Kampar
BANGKINANG KOTA,VokalOnline.Com-Seorang DPO kurir Pelempar Narkoba jenis Sabu ke Lapas Klas IIA Bangkinang akhir
berhasil diringkus oleh Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku DPO inisial DE yang mana sesuai laporan DPO / 47 / VII / 2021 / Resnarkoba LP-A/313/VI/2021/Riau/Res Kampar/ Narkoba, tanggal 23 Juni 2021.
DE (41) tahun alamat Jl. HR.Soebrantas, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Pelaku di tangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang kota.
,"Pelaku merupakan target Operasi Satresnarkoba Polres Kampar dimana pelaku sudah di tetap DPO pada tanggal 2 Juli 2021 tahun lalu."jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K.MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH.
AKP Daren Maysar SH.mengatakan,Satresnarkoba Polres Kampar trus melakukan pencarian terhadap pelaku DPO DE, akhirnya setelah diketahui keberadaannya, Tim Ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadapnya DPO DE.
,"Saat itu DE sedang berada di 1Jalan Ahmad Yani RT 004 RW 012 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang kota Kabupaten Kampar,"ujar Kasat.
DE langsung kita bawa dengan barang bukti berupa HP ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Sekedar mengingatkan pelaku ini terlibat kasus Narkoba, saat pelaku bersama DA dan AT melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan pelemparan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus didalam botol aqua ke Lapas Klas II A bangkinang pada hari rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 05.10 wib.
"Saat itu pelaku mengakui mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan juga mengakui pada saat penangkpan tersangka berhasil melarikan diri Bersama AT,"tambah Daren.
Kini pelaku sudah merasakan dinginnya sel tahanan, " Satu tahun kabur, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku, pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,"tegas Daren.***Vol3.
Berita Terkait :
- Abu Nazar Ketua DPD KNPI Kampar Minta, PJ Bupati Kampar Evaluasi Kadis0
- Sulardi Warga Desa Sawah Baru, Ucapkan Terima Kasih Dapat Bantuan Bedah Rumah0
- Dr H Kamsol,Serahkan Alat Bantu Untuk Penyandang Disabilitas 0
- Pj.Bupati Minta Kades Gerakkan Program Masyarakat, Agar Mandiri Pangan0
- Polres Aceh Barat Sita Sabu Senilai Rp400 Juta Dari Empat Tersangka0
_Black11.png)









