- Hendry Munief Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Ekonomi Kerakyatan
- KNPI Inhil: Memaknai Merdeka dengan Berbuat dan Tetap Kondusif
- Bertahun-tahun Konflik Agraria Petani dengan PT SBP, Ini Kata Bupati Ade
- Peringati HUT ke-81 RI, PLN Grup Regional Riau Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
- Peduli Kegiatan Keagamaan, PT PAS Mitra Agrinas Salurkan Dukungan untuk MTQ Danau Rambai
- Desentralisasi Asimetris Berbasis Klaster: Solusi Pemerataan Pembangunan Daerah di Indonesia
- Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Gelar Rapat Terbatas, Pastikan Kesiapan Pertandingan
- Jelang Pacu Jalur 2026, Pemkab Kuansing Desak Penertiban PETI di Hulu Sungai Kuantan
- Plt Bupati Kuansing Tinjau Kesiapan Tepian Narosa Jelang Festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Festival Pacu Jalur 2026 Siap Digelar, Plt Bupati Kuansing Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Rakyat
2 Tersangka Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan

Jakarta, VokalOnline.Com - Dua orang tersangka kericuhan di festival musik Berdendang Bergoyang tidak ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin menyampaikan, keduanya tidak ditahan oleh penyidik lantaran dianggap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
"Karena mereka kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Komarudin kepada wartawan, Senin (7/11),dilansir dari cnn indonesia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat, telah menetapkan dua orang tersangka pada kericuhan yang terjadi di festival musik Berdendang Bergoyang.
Dua tersangka yang dimaksud ialah, HA selaku penanggung jawab event dan DP selaku direktur perusahaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Untuk Pasal 360 KUHP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," jelas Komarudin.
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran oleh panitia, salah satunya soal over kapasitas penonton.
Komarudin mengungkapkan, pihak penyelenggara menjual hingga lebih dari 27 ribu tiket. Padahal, dalam surat pengajuan izin konser, penonton ditaksir hanya sekitar tiga ribu orang.
"Sampai dengan bulan September panitia telah menjual tiket sebanyak 13.349. Ini tiket yang terjual secara online dimana panitia telah membuka penjualan tiket dari bulan April. Pada bulan Oktober, panitia menjual 14.530 tiket. Total keseluruhan tiket terjual oleh panitia 27.879 tiket," ucap Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin juga mengatakan, dalam konser musik ini ditemukan pula beberapa penonton yang luka-luka karena terinjak-injak dengan penonton lainnya.
Diketahui, festival musik Berdendang Bergoyang digelar 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Namun, pada hari kedua atau hari Sabtu (29/10), acara tersebut dihentikan setelah polisi mencabut izin penyelenggaraan atas alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton.**Syafira
Berita Terkait :
- Polisi Sebut Video Porno Kebaya Merah Dibuat di Kamar 17100
- Anggota DPR Minta Kapolri Tak Diam soal Pengakuan Ismail Bolong0
- Kapolres Baubau AKBP EP Dinonaktifkan, Ditarik ke Polda Sultra0
- Jokowi Resmi Angkat HR Soeharto Jadi Pahlawan Nasional0
- Bukan Elon Musk, Simak Sosok yang Minta Maaf usai PHK di Twitter0
_Black11.png)









