- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
- Polsek GAS Turun ke Rambaian: Bhabin Cek dan Rawat Cabe Rawit Ketahanan Pangan
- Bupati Siak Minta Kafilah Tampilkan Performa Terbaik di MTQ Riau XLIV
- Aipda Andromik Ajari Warga Sungai Iliran Cara Panen Cabe Berkualitas
Algojo Kampungan,Diorder Membunuh Dengan Upah Dua Juta Rupiah,Kini Huni RTP Polres Rohil

Banjar XII, VokalOnline.Com - Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir,Selasa (12/9/2023) menggelar Press Release terkait kasus pembunuhan Joni Iskandar (28) warga Rantau Panjang Kiri Kubu Babussalam Rokan Hilir,yang terjadi 21 Agustus 2023 lalu.
Press release dipimpin Kasat Reskrim, AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM didampingi Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan S.Sos Msi dan Kasubsi Penmas Polres Rohil,Aipda Dewy Satria di Mapolres Rohil.
AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM menyebutkan ketiga pelaku pembunuhan diringkus tim gabungan Jatanras Polda Riau,Polres Rohil dan Polsek Kubu di dua daerah berbeda, 8 September 2023 jam 16.00 Wib lalu.
Pelaku,S dan istri NR ditangkap di Desa Talang Mulia Batang Cenaku Inhu sedangkan RJ sang eksekutor bayaran ini ditangkap di Desa Darussalam Sinaboi Rokan Hilir,8 September 2023 Jam 02.45 Wib dini hari lalu.
Kasat Reskrim Rohil menceritakan kronologi diawali Wali Ardi saat memancing ikan di parit bekuan di kebun sawit di Simpang Damar Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam tidak sengaja mencium bau tak sedap alias bangkai.
Peristiwa berdarah ini terkuak berkat informasi anggota cafe milik Juntak di Simpang Damar, Rabu (23/8/2023), bahwa cafe Juntak yang disewa S dengan NR,istri sirinya berpamitan entah kemana.
Sebelum meninggalkan caffee pasutri ini menyebutkan kegundahan mereka karena takut akan hukuman seumur hidup,inilah tirai awal pembuka tabir kematian Joni Iskandar di pondok kebun sawit yang ditemukan membusuk beberapa hari lalu.
" Akhirnya pasangan suami istri nikah siri ini mengakui membunuh Joni Iskandar bersama orang upahanya RJ alias AF warga Darussalam Kecamatan Kubu yang ditangkap di Sinaboi Tak tanggung,sebelum kejadian si pelaku eksekutor ini di order dengan menjanjikan upah 2 juta agar membunuh korban.
" Motifnya lantaran sakit hati kepada korban yang sering ributa dicafe tuak yang disewa S sehingga usaha caffe tiak miliknya dan ekonominya merosot, pelaku pasangan istrisiri ini menyuruh temanya warga Sinaboi untuk memberi pelajaran ke korban dan terjadilah pembunuhan itu, " Terang Dewy Satria.
Kini S dan NR bersama RJ alias AF sang pembunuh bayaran kampungan yang hanya di order 2 juta rupiah telah amankan bersama barang bukti golok kayu panjang 1 Meter dan terancam Pasal 340 Junto Pasal 338 KUH Pidana. (Hy)**
Berita Terkait :
- Tahapan Pemilu 2024 Sedang Berlangsung, Bawaslu Gandeng JMSI Awasi Pemilu 0
- Pengujuk Rasa GMRB Minta Kejati Usut Wabup Rohil Terkait Dana Hibah0
- Asisten III Sudandri Hadiri MoU Jaga Zapin di Kejati Riau0
- Terima Kunjungan Silaturahmi Bawaslu Meranti, Kapolres Andi Yul Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu0
- Pengcab Kota Pekanbaru Peringati HUT Ke-18 Inkanas, Gelar Latihan Bersama dan Potong Tumpeng0
_Black11.png)









