- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
- Polsek GAS Turun ke Rambaian: Bhabin Cek dan Rawat Cabe Rawit Ketahanan Pangan
- Bupati Siak Minta Kafilah Tampilkan Performa Terbaik di MTQ Riau XLIV
- Aipda Andromik Ajari Warga Sungai Iliran Cara Panen Cabe Berkualitas
Pengujuk Rasa GMRB Minta Kejati Usut Wabup Rohil Terkait Dana Hibah

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Masa dari Gerakan Milenial Rohil bangkit (GMRB) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (11/9/2023) siang.
Para pengunjuk rasa ini menuntut agar kejaksaan memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Rohil, H. Sulaiman.
Dengan membentang sejumlah spanduk bertuliskan “ Periksa Wakil Bupati Rohil atas Dugaan Tipikor Dana Hibah BNK Tahun 2021”
Aksi tersebut di komandoi oleh Ketua umum GMRB Kabupaten Rohil Nalladia Ayu Rokan,Jendral Lapangan Syaiful Anwar, Koordinator Umum,Muhammad Fadhli, Koordinator Lapangan 1,Riki Dermawan, Koordinator Lapangan 2. Ahmad Oki.
Dalam orasi yang mereka lakukan bergantian di depan Kejati Riau Dr Supardi yang diwakili Kasi Penkum Bambang Heripurwanto SH MH.
Orasi pertama dilakukan oleh Riki Dermawan Selaku Koordinator Lapangan 1 meminta Kejati Riau untuk menerima laporanya GMRB terkait adanya sejumlah ormas yang telah menghujat dan menfitnah GMRB dengan melanturkan kata – kata ke pada pihak Kejati.
Demi menjaga marwah milenial Rokan Hilir maka GMRB akan melaporkan kembali ormas – ormas yang telah menghujat dan menfitnah yang sebelumnya telah melaporkan GMRB ke Kejati Riau,seharusnya yang tua menasehati dan membina milenial selaku generasi muda Kabupaten Rokan Hilir.
Ia jelaskan bahwa GMRB dibentuk 4 tahun yang lalu bertujuan untuk menunjang visi dan misi pemerintah Kabupaten Rokan Hilir khususnya dalam melaksanakan kegiatan sosial dan kepemudaan,kegiatan – kegiatan yang dilakukan GMRB ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,namun sangat disayangkan dihacurkan oleh ormas – ormas yang lebih tua dari GMRB,”ungkap Riki.
Selanjutnya Koordinator Lapangan 2. Ahmad Oki dalam orasinya mengatakan adanya dibeberapa media memberitakan bahwa GMRB akan mendemo Kejati Riau,hal itu adalah tidak,ia berharap media dalam membuat pemberitaan haruslah berimbang.
Lebih lanjut dikatakan Ahmad bahwa GMRB datang bukan untuk aksi demo melainkan untuk menyampaikan aspirasi ke Kejati untuk melaporkan ormas yang menghujat dan menfitnah GMRB,kita apresiasi Kejaksaan dan Kepolisian yang menyambut baik kedatangan GMRB dalam menyampaikan aspirasinya ke Kejati.
Lanjut Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan kajian mereka ada dugaan ada dalang yang melaporkan GMRB ke Kejati Riau,untuk itu GMRB meminta Kejati memeriksa Wakil Bupati Rohil H Sulaiman selaku Ketua BNK Kabupaten Rokan Hilir terkait dugaan peyelewengan dana hibah tahun 2021.”ungap Ahmad
Kemudian orasi ditutup dengan membacakan 3 (tiga) tuntutan masa aksi yang dibacakan oleh Ketua umum GMRB Kabupaten Rohil, Nalladia Ayu Rokan diantaranya :
1.Meminta Kejati Riau untuk melakukan pemanggilan terhadap saudara H.Sulaiman Ketua Bandan Narkotika Kabupaten (BNK)Rohil yang juga merupan Wakil Bupati Rohil terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran dana hibah pengurus cabang IKA PMII Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp.250.000.000,-
2.Meminta pihak Kejati Riau untuk melakukan pemanggilan ,pemeriksaan terhadap saudara H Sulaiman ( Ketua PC IKA PMII Rohil yang juga merupakan Wakili Bupati terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran dana hibah Bandan Narkotika Kabupaten (BNK) kabupaten Rohil senilai Rp.200.000.000
3. Apabila dalam kurun waktu 3 x 24 jam tuntutan ini tdk diindahkan maka kami akan turun aksi dengan jumlah masa yang lebih banyak.
Usai membacakan aspirasinya, masa aksi diterima Kejati Riau Dr Supardi Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH
Terkait aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa , Kasi Penkum Bambang Heripurwanto SH MH, menyatakan menerima aspirasi GRMB terkait dugaan korupsi tersebut.
Kami terima pernyataan sikap atau tuntutan yang disampaikan Gerakan Millenial Rohil Bangkit. Kami akan teruskan ke pimpinan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),"terang Bambang .**Vol (Mp)
Berita Terkait :
- Asisten III Sudandri Hadiri MoU Jaga Zapin di Kejati Riau0
- Terima Kunjungan Silaturahmi Bawaslu Meranti, Kapolres Andi Yul Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu0
- Pengcab Kota Pekanbaru Peringati HUT Ke-18 Inkanas, Gelar Latihan Bersama dan Potong Tumpeng0
- Police Goes to School, Kapolres Meranti dan Pju Ajak Siswa Jauhi Hal Negatif dan Jadi Pelopor Kesela0
- Sabung Ayam Ada Di Paniahan, Ayo Ditindak !0
_Black11.png)









