- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
- Polsek GAS Turun ke Rambaian: Bhabin Cek dan Rawat Cabe Rawit Ketahanan Pangan
- Bupati Siak Minta Kafilah Tampilkan Performa Terbaik di MTQ Riau XLIV
- Aipda Andromik Ajari Warga Sungai Iliran Cara Panen Cabe Berkualitas
Asik Berjudi, Lima Warga Labuhan Tangga Ditangkap Polsek Bangko

Rohil, VokalOnline.Com - Jareba asiknya bermain judi song memainkan kartu tak sadar datangnya Tim Opsnal Polsek Bangko Rokan Hilir menggrebek tempat permainan mereka.
Akibatnya, KJ (57) warga Jalan Poros Trans Jalur 5 Labuhan Tangga, RT (47) Jalan Labuhan Tangga Besar Kampung Medan, PAR (43 ) warga Jalan Labuhan Tangga Baru Jalan Poros Jalur 8, MT (43) warga Jalan Poros Jalur dan SI (33 tahun) warga Kampung Medan Jalan Perintis di amankan polisi.
Penangkapan ke lima pemain judi jenis song ini atas laporan masyarakat adanya permainan judi di Jalan Poros Jalur 8 Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru Bangko Rokan Hilir, Jumat (3/6/2022) Jam 17.00 WIB kemaren.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Senin (5/6/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana perjudian di Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru oleh Polsek Bangko Polres Rohil.
" Warga mulai resah dengan kehadiran judi lalu melaporkaan adanya perjudian jenis Song ke Polsek Bangko," ujar AKP Juliandi SH.
Juliandi menambahkan selanjutnya Tim Opsnal Polsek bangko melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dan berhasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti uang sejumlah 2.302.000 juta rupiah.
" Tim Opsnal Polsek Bangko membawa kelima terduga ke Mapolsek Bangko untuk di mintai keterangan lebih lanjut," ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Adapun barang bukti turut diamankan uang Tunai 2.302.000, 1 kotak kosong kartu Remi, 108 lembar kartu remi, 1 lembar tikar dadu yang bertuliskan angka, 6 buah mata dadu, 1 buah piring kaca kecil dan 1 buah potongan kaleng yang di lakban warna hitam. " Lima tersangka ini dijerat pasal 303 KUHPidana," tegas AKP Juliandi SH. (Yan)
Berita Terkait :
- Tiga Pengangguran Curi Pipa Besi Filing Rig PT PHR0
- Berbelanja Di Alfamart, Handphone Pelajar Bagansiapiapi Disabet Pengangguran0
- Curi TBS, Anak Dibawah Umur Di Polisikan Pemilik Kebun Sawit0
- Bersama Jurnalis, Panglima Gagak Hitam dan Ketua AMPG Serahkan Dana Donasi ke Wartawan 0
- Kasat Narkoba Disertijab, Ini Harapan Kapolres Rohil0
_Black11.png)









