- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Asintel Kejati Hadiri Rapat Spesifik Komisi II DPR dengan Kanwil BPN

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto menghadiri rapat kerja spesifik Komisi II DPR RI dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Pangeran, Selasa (23/11/2022).
Rapat dengan tema "Evaluasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Tata Ruang" ini turut dihadiri Gubernur Riau Syamsuar dan perwakilan Polda Riau.
Kedatangan Komisi II DPR ini membahas penguasaan tanah melalui metode HGU yang masih sedikit pemberian hak kepada masyarakat, yang mana diketahui 20 persen masyarakat wajib memiliki dari perolehan luas hak guna usaha tersebut dari korporasi, hingga saat ini dinilai masih belum terpenuhi dari 20 persen oleh korporasi yang menggunakan HGU.
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan, konflik penggunaan tanah di Riau banyak dikuasai oleh pengusaha besar. Ini terbukti hanya 1 persen saja dikuasai oleh masyarakat yang di kelola secara mandiri.
"Pemberian HGU negara memiliki wewenang penuh terhadap izin yang diberikan kepada perusahaan, oleh sebab itu perusahaan harus jelas luas lahan yang dikelolanya," kata Junimart.
Junimart menyatakan, banyak kasus penerbitan HGU atas lahan seluas ratusan bahkan ribuan hektar tidak dioptimalkan oleh perusahan-perusahan besar pemegang hak. Akibatnya, tidak ada masukan ke kas negara, karena lahan ditelantarkan, tidak produktif bertahun-tahun.
Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Riau, Komisi II juga mendorong kepada mitra kerjanya untuk melakukan pencegahan, pemberantasan dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di Provinsi Riau.***
Berita Terkait :
- Pemprov Riau Hibahkan Tiga Unit Eks Venue Kepada UIR0
- Realisasi Investasi Tinggi, Seharusnya Pusat Perhatikan Infrastruktur Riau0
- Asisten Adum Jamal Penggunaan Bahasa di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga Utamakan Bahasa Negara 0
- Delapan Kecamatan Terdampak Banjir Wabup Husni Minta Laporan Camat dan Penghulu Melalui Virtual0
- Rakorda KPA se Riau, Wabup Husni Raih Penghargaan Dari KPAP Riau0
_Black11.png)









