- Inhu Expo 2026 Jadi Panggung UMKM dan Kreativitas Generasi Muda, Resmi Ditutup Wabup Hendrizal
- Dukung Generasi Bebas Stunting, Agrinas Palma Nusantara Salurkan Bantuan Susu di Rohil
- Stand Pendaftaran PRB 2027 Resmi Dibuka: Langkah Awal Menuju Ajang Kompetisi Sains
- Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Satlantas Polres Meranti Beri 135 Teguran
- Sekda Meranti Buka Semarak Bulan Bahasa Sempena Sumpah Pemuda Lestarikan Budaya Melayu
- Karmila Sari Terima Penghargaan Alumni di Peringatan Dies Natalis ke-67 Untar
- Bupati Siak Afni Sandingkan Ketokohan Chadijah Ali dengan Tengku Agung Syarifah Latifah
- Syahrul Aidi Maazat Dorong Hasil Riset Kampus Jadi Acuan Kebijakan Pemerintah
- Sumpah Pemuda 2026 di Tembilahan, Iwan Taruna: Sinergi Pemda dan Pemuda Kunci Inhil Maju
- Sebanyak 183 Surveyor Riau dan Kepri Ikuti Pembekalan
Ayah Yosua Respons Sambo Ngotot Putri Diperkosa: Bukti Visum Tak Ada
Ayah Brigadir J respons pleidoi Ferdy Sambo.
Jakarta, VokalOnline.Com -- Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merespons tuduhan pemerkosaan yang diungkapkan Ferdy Sambo dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1).
Sambo menyayangkan Sambo masih mempertahankan skenario untuk memperburuk citra anaknya. Padahal, pernyataan Putri Candrawathi diperkosa dan dibanting oleh Brigadir Yosua di Magelang tidak dibarengi bukti.
"Hanya pihak mereka yang mempertahankan berita pemerkosaan. Laporan, bukti visum pun tidak ada. Ini menjadi fitnah terhadap almarhum Yosua," ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/1).
Tidak hanya itu, ujar Samuel, Sambo juga tidak mengakui telah memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo terus berlindung dengan kata 'hajar'.
"Kita harus mendengarkan keterangan dari kedua bela pihak. Sedangkan Eliezer bilang dia diperintahkan untuk menembak. Kita berserah kepada majelis hakim untuk menilai," katanya.
Samuel berharap kepada majelis hakim untuk teguh menerapkan pasal 340 KUHP dengan memutuskan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.
"Sejak awal persidangan, jaksa sudah membacakan dakwaannya bahwa Ferdy Sambo cs dikenakan pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana. Mereka sudah mencabut nyawa secara paksa atau melakukan pembunuhan berencana kepada anak kami. Karena itu, kiranya diputuskan hukum maksimal, yaitu hukuman mati," tuturnya.
Sebelumnya saat membacakan pembelaan atau pleidoi Sambo menyebut penderitaannya bermula dari peristiwa pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Putri bercerita dirinya diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang. Sambo mengatakan Putri terus menangis tersedu-sedu seraya menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
Sambo mengaku diam seribu bahasa. Hatinya bergejolak dan pikirannya kusut membayangkan cerita istrinya diperkosa Brigadir J.
"Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai seorang laki-laki, seorang suami yang telah diempaskan dan diinjak-injak, juga membayangkan bagaimana kami harus menghadapi ini, menjelaskannya di hadapan wajah anak- anak kami, juga bertemu para anggota bawahan dan semua kolega kami," kata Sambo.
Putri meminta agar aib yang menimpa keluarganya itu tidak disampaikan kepada orang lain karena malu dan tak sanggup menatap wajah orang lain yang mengetahui bahwa ia telah dinodai.
Putri pun meminta permasalahan tersebut diselesaikan secara baik-baik. Sebelumnya, Putri menyampaikan langsung kepada Brigadir J untuk mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai ADC di rumah Sambo. ** Syafira
Berita Terkait :
- Cerita Ferdy Sambo Ganti Judul Pembelaan dan Ratapi Nasib di Penjara0
- Ikut Simulasi Perang, Puan Perempuan Pertama Warga Kehormatan Marinir0
- Besok H.Fauzi Efrizal.S.Sos.Msi Dilantik Jadi Setda Rohil0
- Venna Melinda Jalani Terapi Usai Jadi Korban KDRT Ferry Irawan 0
- Belum Sembuh Total, Istri Bakal Gantikan Indra Bekti Cari Nafkah 0
_Black11.png)









