- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
Baliho Iklan Produk Kotori Kota Bagan, Satpol PP Rohil Diminta Tegakan Perda

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Hampir disetiap sudut Kota Bagansiapiapi Rokan Hilir,saat ini dipenuhi baliho reklame iklan berbagai produk sebagai ajang promosi.
Baliho produk berbagai rokok dan berbagai jenis produk lainya terpantau tidak beraturan.
Bukan itu saja bahkan dipasang sembarangan dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLN dan tiang Telkom.
Juga halaman rumah warga terbentang ditengah jalan diikat dari tiang ke tiang milik perusahaan negara .
Kondisi ini dikeluhkan warga, karena diletakan sembarangan dan disinyalir tampa mengantongi izin dan tidak membayar retribusi atau pajak reklame.
Rabu (4/9/2024) reporter media ini mencoba menghubungi pihak-pihak berkopeten yang berwenang dalam hal ini.
Namun sayangnya ternyata saling melempar tanggung jawab seputar kewenangan menertibkannya.
Pada hal jika nerupljuk pada Perbup (Peraturan Bupati) Rokan Hilir Nomor : 47 Tahun 2016 Tentang fungsi dan tugas,wewenang penertiban berada ditangan Satpol PP.
Karena Satpol PP merupakan OPD yang berwenang serta bertanggung jawab dalam penegakan Perda sekaligus untuk penertiban jika tidak mengikuti Perda Rohil.
Bahkan pada Perda terdahulu,Perda Nomor : 3 Tahun 2014 Tentang Penertiban Umum yang seyogyanya wewenang dan tugasnya penertiban ditangan Satpol PP Rohil.
Penertiban iklan,baleho produk sejenisnya yang tidak mengantongi izin atau tidak membayar retribusi sebagai PAD Rohil dapat ditertibkan Satpol PP Rohil sebagai penegak Peraturan Daerah.
Tetapi sayang belum bernyali seakan-akan tidak memiliki " Power " untuk menegakan Perda di Rokan Hilir,khususnya iklan produk.
" Keterlaluan, dimana-mana kita melihat baliho iklan berbagai produk bebas terpajang,apakah pengusaha,agen produk ini sudah memenuhi kewajibannya membayar retribusi dan aturan lainya, " Ucap warga.
Juga berapa lama pula waktunya atau limit izin jangka waktunya.
" Jika tidak ada izin atau membayar retribusi,copot,bersihkan jangan kotori kota kita ini dengan iklan ilegal,negeri ini bertuan dan ada aturannya," Pinta Karya (33), warga Bagansiapiapi.
" Tolong pemilik wewenang,penegak Perda,jangan mandul,tertibkan demi menjaga keindahan kota Bagansiapiapi ini,atau ada main mata, " Tambah warga lainya saat berbincang dengan reporter media ini.(Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









