- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
Bawa ABG Tampa Izin, Pemuda Ini Kini Huni Sel Tahanan Polisi

Bagan Batu, VokalOnline.Com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Rohil mengamankan P (32) dan menjeputnya dari Tebing Tinggi Sumatera Utara atas kasus membawa seorang ABG Tampa izin orang tuanya.
P (32) dari Tebing Tinggi diboyong dan resmi menghuni Rumah Tahanan Mapolsek Bagan Sinembah sejak Selasa (4/7/ 2024) jam 10.00 WIB kemaren.
P (32) dilaporkan NS (50),ibu kandung ABG tersebut merupakan warga Bagan Sinembah, Rohil.
Karena NS tidak terima jika putrinya Putik (13) yang berstatus pelajar ini dibawa dan perlakukan tidak sepantasnya oleh P karena masih dibawah umur dan bau kencur.
Kejadian ini dialami Putik (13) pada Rabu (26/6 2024) sekitar jam 11.00 WIB ketika sedang ada urusan .
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil Kompol Imron Teheri, S.Sos. MH,Selasa (9/7/2024)
membenarkan adanya laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.
" Ibu korban baru tahu anaknya dibawa P Tampa izinya ke Cikampak Sumut, pelapor dan suami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah," Ucap Kompol Imron Teheri .
" Tim opsnal Reskrim Polsek Bagsn Senembah menperoleh informasi pelaku berada di Tebing Tinggi Sumut.
" Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista, S. Trk bersama tim opsnal ke daerah Tebing Tinggi Sumut untuk menciduk pelaku, " Sebut Kapolsek Bagan Senembah ini.
Dari Tebing Tinggi Sumut,Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang biru, 1 helai celana panjang biru dan pakaian dalam untuk kepentingan BAP.
Kini P (32) telah disangkakan melanggar Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









