Bawa Sabu, Sipir Rutan Pekanbaru Tabrak Polisi

Publisher Syafira Lacitra Amanda Riau
06 Okt 2022, 12:56:17 WIB
Bawa Sabu, Sipir Rutan Pekanbaru Tabrak Polisi

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu


PEKANBARU, VokalOnline.Com -Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap oknum sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk inisial YN. Dia kedapatan membawa 10 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. 

Penangkapan sipir Rutan Pekanbaru terlibat narkoba tidaklah mudah. Tersangka sempat melawan dan menabrak polisi saat penangkapan berlangsung. 

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli rutin anggotanya di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Saat itu, ada pria mengendarai sepeda motor yang berusaha menghindari petugas. Polisi berusaha mencegat tapi tersangka berusaha menghindar, bahkan menabrak petugas. 

"Anggota berhasil menangkap dan menggeledah," kata Pria Budi, Selasa siang, 4 Oktober 2022.

Meski sudah tertangkap, tersangka masih berusaha melawan dan beberapa kali mencoba kabur. Namun akhirnya bisa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. 

Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Komisaris Ryan Fajri menyebut ada dua polisi terluka karena ditabrak oleh tersangka. 

"Dua anggota kami terluka di bagian kaki, luka ringan karena ditabrak pelaku," kata Fajri.

Ryan menjelaskan, tersangka kedapatan menyimpan 10 gram serpihan berbentuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti itu disimpan tersangka dalam kotak rokok.

"Pelaku ini merupakan sipir Rutan Sialang Bungkuk," tutup Fajri.

Sementara itu, Kepala Rutan Pekanbaru M Lukman tak menampik ada seorang sipir yang ditangkap Polresta Pekanbaru. 

"Sejauh ini kita sudah melakukan penindakan terhadap narkoba di Rutan Pekanbaru, memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang menangkapnya. Biarkan proses hukum berjalan di Polresta Pekanbaru," kata Lukman. 

Di sisi lain, kejadian ini membuat Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu berang. Dia mengibaratkan perbuatan Yudi Nata Saputra itu seperti pepatah 'Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga'. 

Jahari menjelaskan, sudah memberikan hukuman awal kepada sipir Rutan terlibat narkoba itu. Yaitu pemotongan gaji 50 persen selama kasusnya masih dalam proses hukum. 

"Saya segera memerintahkan bagian kepegawaian untuk memotong 50 persen gaji dari yang bersangkutan," kata Jahari, Selasa petang, 4 Oktober 2022.

Jika nantinya di pengadilan terbukti bersalah, tegas Jahari, oknum Rutan itu akan dipecat. 

"Kepada yang bersangkutan, apabila sudah inkrah, nantinya akan segera dibuatkan surat usulan pemecatan!" ujar Jahari.

Jahari menjelaskan, institusi sudah membangun dan menjalankan kinerja dengan baik. Namun ada tingkah oknum yang tidak bertanggungjawab. 

Jahari menyebut kejadian menjadi pelajaran bagi jajarannya. Diapun menyatakan tidak akan ada ampun bagi pegawai terlibat peredaran narkoba. 

"Kita sudah dapat gaji, remunerasi dan uang makan dari pemerintah, untuk apa lagi bermain-main dengan barang haram?pikirkan nasib anak istri dan keluarga," pesan Jahari. 

Jahari menyatakan komitmen mendukung kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Tidak ada kata main-main untuk narkoba karena hanyalah barang yang merusak generasi bangsa, saya bersedia untuk bekerja sama mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya," ujar Jahari.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment