- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
Bawaslu Rokan Hilir Bentuk Posko Kawal Hak Pilih Warga Masyarakat

ROKANHILIR, VokalOnline.Com - Sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam menjaga hak pilih warga masyarakat yang memiliki hak pilih. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sekarang ini sedang mengawasi pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran pemilih dalam rangka penyusunan daftar pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Saat ini jajaran Pengawas Pemilu di Kelurahan dan Desa (PKD) sedang mengawasi proses coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) door to door selama sebulan dan akan berakhir pada 25 Juli 2024.
Koordinator Divisi P2H Bawaslu Rohil Jaka Abdillah, mengingatkan jajaran KPU agar melakukan coklit mengikuti aturan yang sudah digariskan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan KPT Nomor 799 Tahun 2024 agar nantinya menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas karena persoalan daftar pemilih dalam Pilkada lebih sensitif ketimbang saat Pemilu, untuk itu perlu kerjasama antara jajaran KPU dan Bawaslu agar masyarakat yang memiliki hak pilih terjamin hak konstitusionalnya.
Jaka berharap Pantarlih benar-benar bekerja sesuai tupoksinya dan PKD sebagai Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan dan Desa terus mendampingi untuk mengawasi proses coklit. Sebagai bukti komitmen menjaga hak pilih masyarakat, Bawaslu menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk membuat Posko Kawal Hak Pilih agar memudahkan masyarakat melaporkan dirinya apabila belum di coklit atau terdaftar nantinya dapat dilaporkan ke Pantarlih/PPS/PPK dan KPU Rohil. Posko Kawal Hak Pilih yang dibuat oleh Bawaslu berada di Kantor atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan rumah-rumah PKD se Rohil.
Selain itu Jaka mengingatkan bahwa ada sanksi pidana apabila melakukan pemalsuan identitas dalam penyusunan daftar pemilih seperti yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177 dengan ancaman pidana 3 - 12 bulan dan denda mulai 3 - 12 juta rupiah. ( Rilis / Jon )
Berita Terkait :
_Black11.png)









