- Dari Desa untuk Negeri, Polsek Kelayang Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Sambang Petani
- Bibit Sampai ke Panen, IPTU Andi Purba Kawal Jagung Teluk Sungka Bersama Warga
- Cabe Sungai Iliran Disambangi Aipda Andromik, Produktivitas Warga Jadi Fokus Polsek GAS
- Bhabinkamtibmas Desa Sungai Pasir Putih Tinjau Kesehatan dan Produktivitas Ternak Sapi Warga
- Dari Bibit ke Panen, Bhabinkamtibmas Tanjung Harapan Gasskan Program Cabe dan Selada
- Briptu Pirima Kawal Jeruk Kuala Gaung, Polsek GAS Pastikan Ketahanan Pangan Tumbuh Subur
- Pemkab Kuansing Undang Qari Internasional di Pembukaan MTQ Riau
- Sekretaris Dinas Kominfo Kuansing, Apresiasi Respons Komunikasi Antara TVRI dan Pemkab Terjalin Baik
- Jelang MTQ ke-44 Provinsi Riau, Pemkab Kuansing Perbaiki Lampu Penerangan Jalan
- Pawai Budaya dan Islami Jadi Andalan Kuansing Sambut MTQ Riau ke 44 Libatkan 4 Ribu Unsur Masyarakat
BBPOM Pekanbaru Temukan 74.968 Obat Tradisional Ilegal

Pekanbaru, VokalOnline.Com- Loka POM Dumai bersama BBPOM Pekanbaru menemukan 138 jenis (74.968 pcs) obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar, 44 jenis di antaranya merupakan obat tradisional yang telah ditarik dari peredaran (recall) karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
"BKO merupakan bahan yang dilarang ditambahkan pada produk obat tradisional karena merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat, yang tentunya jika digunakan tidak sesuai aturan pakai/dosis akan berisiko terhadap kesehatan," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) PekanbaruYosef Dwi Irwan kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat.
Dia mengatakan, dampak yang ditimbulkan mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, kelainan darah, dan lainnya.
Ia mengatakan, jika digunakan secara terus-menerus dapat mengakibatkan kerusakan hati dan ginjal, bahkan bisa berakibat kematian.
"Perkara ini diproses secara hukum (pro justitia) dan telah dilakukan penahanan terhadap 1 tersangka dengan inisial F (27). Pelaku mengedarkan produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa itu, selain di Provinsi Riau, Sumut dan Sumatera Barat," katanya.
Kepala Loka POM kota Dumai ully Mandasari mengatakan untuk kasus ini, selanjutnya akan terus dilakukan pengembangan dan identifikasi jaringan untuk memberantas peredaran produk ilegal tersebut.
Selain obat tradisional, katanya menyebutkan, juga ditemukan 2 jenis (83 pcs) obat tanpa izin edar mengandung tadalafil dan sildenafil sitrat. Jadi nilai ekonomi untuk seluruh temuan barang bukti tersebut sebesar Rp1.247.358.400.
Ia menjelaskan, temuan barang bukti berasal kegiatan penindakan dalam upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan, Loka POM di Kota Dumai bersama dengan BBPOM di Pekanbaru, Polda Riau (Ditres Narkoba), Polres Bengkalis (Polsek Mandau), dan Dinas Kesehatan Bengkalis (Puskesmas Balai Makam), di wilayah Kecamatan Mandau-Kab. Bengkalis pada Senin (6/6) 2022.
"Operasi tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait penjualan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar di Kecamatan Mandau - Kab. Bengkalis," kata ully.
Beberapa barang bukti obat tradisional yang ditemukan antara lain : Godong Ijo, Montalin, Brastomolo Ijo, Kopi Jantan +++, Tawon Liar, Urat Madu Black, Gali - Gali Asli Xtra Strong, Wan Tong, Africa Black Ant, Tawon Klanceng, Bintang Tangkur Black Cobra, Cobra – X, Amuralin, dan lain-lain. Produk - produk tersebut telah dilakukan public warning oleh Badan POM pada tahun - tahun sebelumnya karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti Paracetamol, Sildenafil Sitrat, Natrium Diklofenak, Piroksikam, Fenilbutason, Deksametason, Prednison, dan Siproheptadin.
Terhadap tersangka dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta Pasal 197 sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
"Karenanya kami minta masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hilir jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya," kata Yosef pula.
Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.
Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa. **Fira
Berita Terkait :
- Gubri Dorong Bupati/Walikota Segera Bentuk Kelembagaan Untuk Selamatkan Petani Sawit Di Riau0
- LAMR Memaklumi Tuntutan 32 Simpul ORMAS0
- Seratus dua puluh miliar(120)M habis,TPP, ASN tambah 45m honorer masih ada yang bolos kerja0
- Empat Organisa Pers di Kuansing hadir pada Acara Kesbangpol Provinsi di Kuansing0
- Konferprov PWI Riau, JMSI Riau Dukung DR H Syafriadi SH MH0
_Black11.png)









