- Sumpah Pemuda ke-98, Polres Inhu Ajak Generasi Muda Pantang Menyerah dan Peduli Sesama
- Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Kunjungi Petani Cabai di Inhu
- Coming Soon Pekan Raya Biologi 2027 \"SAINTIS MUDA, CERDAS BERKARYA\"
- Sembilan Bulan Mengendap, MKD DPR RI Diminta Tegas Sikapi Laporan
- Raih 54 Mendali Dari MIS OPEN 2026 Medan
- Publik Berhak Tahu! Siti Aisyah Soroti Pembukaan Kembali Enam PKS di Kuansing
- Dojo Tirex Pekanbaru Raih Juara Umum 1 Kejuaraan Karate GDR Open Championship se-Riau
- Dari Rohil untuk Dunia Kerja, Politeknik Mulia Rokan Kantongi Izin Pendirian
- Anggota DPR RI Dapil Riau-1 Hendry Munief Terima Silaturahmi Himpunan Siompu Kampar Riau
- Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Begini Cara Melaporkan Gangguan Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile

VokalOnline.Com - Aplikasi PLN Mobile dirilis pada 20 Desember 2020 untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan kemudahan pelanggan PT PLN (Persero). Beberapa fitur utamanya antara lain pembelian token bagi pelanggan prabayar, pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pasca bayar, monitor penggunaan listrik, dan pembelian token.
Selain itu, apabila masyarakat mengalami gangguan listrik dapat mengadukannya melalui layanan pengaduan pelanggan. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, menjelaskan, fitur pengaduan gangguan pada Aplikasi PLN Mobile versi terbaru telah dirancang secara terintegrasi ke aplikasi pendukung di outage management.
Integrasi ini memungkinkan pengguna bisa membuat laporan gangguan langsung kepada petugas pelayanan teknik dan memantaunya. "Jadi, pelanggan dapat membuat laporan langsung mengenai pemadaman listrik di rumahnya maupun gangguan listrik di sekitarnya hanya dengan klik dan ketik di PLN Mobile," kata Agung dikutip dari laman pln.co.id.
Ada dua cara yang bisa dilakukan pelanggan PT PLN (Persero) untuk melaporkan gangguan layanan kelistrikan. Yakni dengan menggunakan identitas pelanggan terdaftar atau ID Pelanggan atau menggunakan titik lokasi. Untuk cara yang pertama (ID Pelanggan/nomor meteran), berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi PLN Mobile, lalu pilih menu "Pengaduan";
Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu diketahui jika jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter;
Kemudian pilih ID Pelanggan/No. Meter yang terdaftar pada akun PLN Mobile, atau masukkan ID Pelanggan/No. Meter secara manual jika belum terdaftar, maupun ID Pelanggan/No Meter lainnya;
Jika sudah, tekan "KONFIRMASI";
Pilih “YA” apabila telah sesuai
Jangan lupa memasukkan deskripsi laporan, dan bila ada foto kendala silakan dilampirkan;
Lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN",
Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan.
Sementara itu, proses pembuatan laporan pengaduan gangguan dengan menggunakan titik lokasi adalah sebagai berikut:
Pilih menu "Pengaduan";
Pilih salah satu jenis pengaduan gangguan, perlu untuk diketahui jika jenis gangguan hanya dapat diubah sebelum memilih ID Pelanggan/No. Meter;
Lalu pilih menu "Gunakan Titik Lokasi";
Pastikan tagging koordinat lokasi gangguan telah sesuai, kemudian pilih "KONFIRMASI";
Isikan data lokasi yang sesuai mulai dari Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Kemudian pilih tombol "LANJUTKAN";
Lampirkan foto kendala (bila ada), dan input deskripsi laporan, lanjutkan dengan memilih "KIRIM PENGADUAN";
Pelanggan akan menerima Nomor Laporan dengan format: Gxxxxx. Pilih “OK” sehingga laporan diteruskan ke pihak terkait, sementara layar gawai diteruskan ke halaman Riwayat Pengaduan. (Rls/***)
PLN Mobilegangguan listrikListrikpengaduanPT PLN (Persero)pelanggan
Berita Terkait :
- Menwa IP Riau Laksanakan Latihan Penyegaran di Batalyon Arhanud 13/PBY 0
- Dinas Diskominfo Kampar Optimalkan Smart Office0
- Pemilu 2024 KPU Siak : Masyarakat Jangan Golput 0
- Legislator Dorong Mafia Tanah Dikenakan Pasal TPPU0
- Satgas TMMD Ke-115 Kodim 0313/KPR Melakukan Komsos Kepada Warga0
_Black11.png)








