- Jumat Keliling serentak Polres Meranti dan Jajaran Sambangi 30 Masjid, Sasar 2.400 Jemaah
- Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
- Komisi VII DPR Soroti Tata Kelola KUR, Hendry Munief Dorong Pembiayaan Tepat Sasaran
- Karmila Sari Dorong Mahasiswa Manfaatkan AI Tanpa Kehilangan Daya Kritis
- 335 Pejuang Ilmu: FEB UNISI Tembilahan Kukuhkan Lulusan Ke-XX dengan Bangga
- Jaringan Aktivis Jaga Aset Negara dari Oligarki
- Pelantikan JMSI Dumai Periode 2026-2031, Syafriadi Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
- Pilkades Di Gelar Pekan Depan Bupati Asmar Ajak Desa Melaksanakan Dengan Baik
- Bupati Asmar Pimpin Rakor Persiapan dan Tahapan Pilkades Serentak
- Cegah Karhutla, Polsek Rangsang Barat Sasar Jemaah Maulid Nabi Di Desa Lemang
Begini Cara Teller HN Jebol Rekening Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar

Teller bank yang membobol rekening nasabah Rp1,3 miliar memakai baju tahanan Polda Riau. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Perempuan berinisial HN leluasa melakukan kejahatan perbankan setelah membobol rekening nasabah Rp1,3 miliar lebih sejak tahun 2010 hingga 2015. Pembobolan rekening dilakukan ketika dirinya menjadi teller di sebuah bank daerah di Riau.
Pembobolan rekening karena perempuan berparas cantik ini mendapat user ID nasabah dari pimpinan seksi pelayanan atau head teller inisial AS. Nama terakhir juga menjadi tersangka dan ditangkap Polda Riau karena memberi peluang terjadinya kejahatan.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menyebut penyidik Subdit II Reskrimsus menyita 228 lembar transaksi dari kasus ini. Ratusan bukti transaksi itu berasal dari tiga nasabah atau korban, Rosmaniar, Hothasari dan Hasimah.
Untuk korban Rosmaniar, sambung Sunarto, ada slip dengan total tarikan Rp1,2 miliar. Kemudian korban Hothasari 84 slip tarikan dengan total Rp133 juta dan 9 slip untuk korban Hasimah dengan total Rp41 juta.
"Ini rekening dormant atau tabungan diam, tidak pernah diambil oleh korban, ketahuan saat salah satu korban mengecek tabungan yang tinggal Rp9 juta," kata Sunarto.
Sunarto menyebut penarikan dilakukan tersangka HN sejak tahun 2010 sampai 2015. Dia mencairkan uang berbekal user ID dari tersangka AS, kemudian membuat pengajuan berbekal tanda tangan tiga nasabah tadi.
Tanda tangan nasabah tadi sudah dilakukan uji laboratorium forensik. Hasilnya antara tanda tangan di slip pencairan oleh HN dengan tanda tangan nasabah tidak identik.
"Artinya tersangka HN memalsukan tanda tangan para nasabah," kata Sunarto didampingi Kasubdit II Reskrimsus Komisaris Teddy Ardian SIK.
Menurut Sunarto, tersangka HN menggunakan uang Rp1,3 miliar pembobolan rekening untuk kepentingan pribadi. Saat ini, petugas masih melacak aset dan harta milik HN.
"Karena dia sudah berhenti dari bank plat merah tadi," kata Sunarto.
Untuk tersangka AS, penyidik masih mengusut apakah mendapat aliran dana dari HN. Apalagi AS membuka peluang terjadinya kejahatan karena mempercayakan user ID nasabah kepada HN.
"Ini yang masih dilacak apakah keduanya memang bekerjasama atau HN hanya memanfaatkan user ID tadi," sebut Sunarto.
Sunarto juga menyebut hubungan keduanya hanya sebatas atasan dan bawahan. Tidak diketahui apakah keduanya punya hubungan spesial sehingga AS mempercayakan user ID tadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar," tegas Sunarto.
Keduanya juga dijerat Pasal 49 ayat 2 hurub b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Musrenbang RKPD Kampar 2021 Berjalan Sukses0
- Teller Bank Ini Bobol Rekening Tiga Nasabah Rp1,3 Miliar0
- Saksi Sebut PT Wijaya Karya Sudah Disetting Untuk Menang0
- Komunitas Paslaku Kenalkan Potensi Wisata Riau0
- Sekda Kampar Tegaskan Deadline OPD0
_Black11.png)









