- Pemkab Siak Soroti Truk ODOL yang Melintas di Jalan Sungai Rawa, Perusahaan Diajak Terlibat
- Bengkalis Kembali Raih Opini WTP, Torehkan Prestasi 13
- Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Melaksanakan Program DSS
- Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Datangnya dari Polda Riau
- Kapolsek Batang Cenaku Dorong Pengembangan Budidaya Ikan Nila untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Camat Enok dan Kapolsek Enok Turun ke Lahan, Warga Suhada Tanam Jagung Kuartal 2
- Rektor UMRI Saidul Amin Terima JMSI Award 2026 Kategori Educational Leadership
- DPRD Inhil Gelar Sidang Paripurna Milad ke 61 Kabupaten Inhil Tahun 2026
- Bupati Bengkalis Menyambut Kedatangan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Pekanbaru
- Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031
Begini Cara Teller HN Jebol Rekening Nasabah Sampai Rp1,3 Miliar

Teller bank yang membobol rekening nasabah Rp1,3 miliar memakai baju tahanan Polda Riau. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Perempuan berinisial HN leluasa melakukan kejahatan perbankan setelah membobol rekening nasabah Rp1,3 miliar lebih sejak tahun 2010 hingga 2015. Pembobolan rekening dilakukan ketika dirinya menjadi teller di sebuah bank daerah di Riau.
Pembobolan rekening karena perempuan berparas cantik ini mendapat user ID nasabah dari pimpinan seksi pelayanan atau head teller inisial AS. Nama terakhir juga menjadi tersangka dan ditangkap Polda Riau karena memberi peluang terjadinya kejahatan.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menyebut penyidik Subdit II Reskrimsus menyita 228 lembar transaksi dari kasus ini. Ratusan bukti transaksi itu berasal dari tiga nasabah atau korban, Rosmaniar, Hothasari dan Hasimah.
Untuk korban Rosmaniar, sambung Sunarto, ada slip dengan total tarikan Rp1,2 miliar. Kemudian korban Hothasari 84 slip tarikan dengan total Rp133 juta dan 9 slip untuk korban Hasimah dengan total Rp41 juta.
"Ini rekening dormant atau tabungan diam, tidak pernah diambil oleh korban, ketahuan saat salah satu korban mengecek tabungan yang tinggal Rp9 juta," kata Sunarto.
Sunarto menyebut penarikan dilakukan tersangka HN sejak tahun 2010 sampai 2015. Dia mencairkan uang berbekal user ID dari tersangka AS, kemudian membuat pengajuan berbekal tanda tangan tiga nasabah tadi.
Tanda tangan nasabah tadi sudah dilakukan uji laboratorium forensik. Hasilnya antara tanda tangan di slip pencairan oleh HN dengan tanda tangan nasabah tidak identik.
"Artinya tersangka HN memalsukan tanda tangan para nasabah," kata Sunarto didampingi Kasubdit II Reskrimsus Komisaris Teddy Ardian SIK.
Menurut Sunarto, tersangka HN menggunakan uang Rp1,3 miliar pembobolan rekening untuk kepentingan pribadi. Saat ini, petugas masih melacak aset dan harta milik HN.
"Karena dia sudah berhenti dari bank plat merah tadi," kata Sunarto.
Untuk tersangka AS, penyidik masih mengusut apakah mendapat aliran dana dari HN. Apalagi AS membuka peluang terjadinya kejahatan karena mempercayakan user ID nasabah kepada HN.
"Ini yang masih dilacak apakah keduanya memang bekerjasama atau HN hanya memanfaatkan user ID tadi," sebut Sunarto.
Sunarto juga menyebut hubungan keduanya hanya sebatas atasan dan bawahan. Tidak diketahui apakah keduanya punya hubungan spesial sehingga AS mempercayakan user ID tadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar," tegas Sunarto.
Keduanya juga dijerat Pasal 49 ayat 2 hurub b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Sunarto. (syu)
Berita Terkait :
- Musrenbang RKPD Kampar 2021 Berjalan Sukses0
- Teller Bank Ini Bobol Rekening Tiga Nasabah Rp1,3 Miliar0
- Saksi Sebut PT Wijaya Karya Sudah Disetting Untuk Menang0
- Komunitas Paslaku Kenalkan Potensi Wisata Riau0
- Sekda Kampar Tegaskan Deadline OPD0
_Black11.png)









