- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
Besaran Gaji PNS Lulusan SMA, Cek sebelum Daftar CPNS

Besaran gaji PNS lulusan SMA, cek sebelum daftar CPNS. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Jakarta, VokalOnline.Com - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kembali dibuka tahun ini. Tidak hanya diperuntukkan bagi lulusan Sarjana alias S1, lulusan SMA juga berkesempatan mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran gaji PNS lulusan SMA penting diketahui untuk dijadikan sebagai salah satu pertimbangan kamu sebelum melamar.
Pasalnya, tidak sedikit calon yang memilih berhenti menjadi PNS saat mengetahui besaran gajinya ternyata tidak sesuai dengan harapan.
Besaran Gaji PNS Lulusan SMA
Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dalam aturan ini ditetapkan gaji pokok lulusan SMA yang terendah sebesar Rp2 juta, sedangkan yang tertinggi Rp3,8 juta.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan bahwa gaji PNS akan naik sebesar 8 persen pada tahun depan.
Pernyataan ini diumumkan saat Rapat Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR Jakarta pada 16 Agustus lalu.
Rincian Gaji PNS Lulusan SMA
Besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.
Sementara golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SMA dan Diploma III.
Kemudian golongan III adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3). Untuk golongan IV adalah PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier.
Artinya, besaran gaji PNS lulusan SMA merujuk pada golongan II. Selanjutnya, golongan II terdiri dari lima tingkat, yaitu III A, III B, III C, dan III D. Berikut rincian gaji untuk lulusan SMA atau golongan II.
II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Berikut perkiraan daftar gaji PNS golongan II tahun depan.
II A: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
II B: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
II C: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
II D: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Besaran gaji pokok PNS memang tidak besar, tetapi terdapat berbagai tunjangan yang bisa didapat. Mulai dari uang makan, uang dinas, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan, anak, dan lainnya.
Biasanya besaran gaji yang dibawa pulang ditentukan oleh besaran tunjangan kinerja atau tukin. Tukin PNS ditentukan oleh peraturan pemerintah di masing-masing Kementerian atau Lembaga (K/L).(fit)**
Berita Terkait :
- AHY soal Anies-Cak Imin: Lebih Baik Agree to Disagree daripada Dipaksa0
- KPK Disebut Periksa Cak Imin Besok Jadi Saksi Kasus Kemnaker0
- BENARKAH ANIES PENGKHIANAT? (Hingga Darahnya Halal Ditumpahkan) 0
- DMDI Indonesia Akan Lahirkan 100 ribu Pengusaha Baru Presiden DMDI Kukuhkan Duet Said Al Indris dan 0
- Skripsi Tak Wajib, Kemendikbud Ingatkan Kampus Tak Jadi Pabrik Ijazah0
_Black11.png)









