- Spanduk Bilo Ngonten Viral, Warga Minta Pemkab Siak dan PT EPE Bertanggung Jawab atas Jalan Rusak
- Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau
- INKANAS Polda Riau Borong 37 Medali, Sabet Juara Umum II di Bukittinggi
- Kodam XIX Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026
- Kodam XIX/Tuanku Tambusai Percepat Pembangunan Jembatan Garuda Armco di Pekanbaru
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Tekankan Disiplin, dan Pelayanan 110
- Tanaman Jagung di Dusun Pelangi Tumbuh Tak Merata, Polsek Keritang Siap Dampingi Petani
- Hendry Munief Dorong Penguatan Mindset Bisnis dalam Pelatihan Digital Marketing BMIWI Riau
- Syahrul Aidi Apresiasi Putusan MK Soal Kuota Internet, Tegaskan Hak Konsumen Harus Dilindungi
BPK Temukan DKI Kelebihan Bayar Gaji Dan Belanja Barang Pada 2021

Jakarta, VokalOnline.Com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp4,17 miliar, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2021.
"BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada Organisasi Perangkat Daerah dan Bank DKI," kata Kepala Perwakilan BPK DKI Dede Sukarjo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Temuan itu disampaikan saat Rapat Paripurna soal Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2021.
BPK DKI juga menemukan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp3,52 miliar.
Tak hanya soal kelebihan bayar, BPK juga menemukan kekurangan pendapatan pajak daerah sebesar Rp141,63 miliar.
Penyebabnya, kata dia, ada 303 wajib pajak yang melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sudah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB kurang ditetapkan sebesar Rp141,63 miliar.
"Hal itu terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB," ujar Dede.
Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar.
Sementara itu, dalam pengelolaan aset, BPK juga menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan sebesar Rp2,17 miliar, dan pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya.
Selain itu, ada 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama.
Dede juga meminta agar tidak terjadi masalah penggunaan rekening kas daerah dan rekening escrow atau rekening penampungan tanpa dasar hukum, maka BPK meminta sisa dana di rekening escrow segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemprov DKI dalam mengelola keuangan daerah meski dalam Laporan Keuangan sejak 2017 hingga 2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Tanpa mengurangi penghargaan atas upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, maka dalam rangka menggaungkan peningkatan dan kualitas pengelolaan keuangan dan tanggung jawab negara, beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov DKI sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali," ucapnya. **Fira
Berita Terkait :
- Menkeu Sebut Anggaran Perlinsos Capai Rp441,3 Triliun Pada 20230
- Penerbangan Umrah Di Bandara Soekarno-Hatta Terus Naik0
- BNI Komit Dengan KB Kookmin Bank Untuk Perluas Bisnis Internasional0
- Harga Minyak Sawit Turun Tipis, Menunggu Kepastian Kuota Ekspor Minyak Sawit0
- Gubri Undang Wapres Resmikan Bank Riau Kepri Syariah, Ini Hal Lain Yang Dimintanya Di Rapat Pleno KN0
_Black11.png)









