Bupati Kampar Minta Data Tenaga Kerja
Untuk Bergabung di BPJS Ketenagakerjaan

Publisher Vol/Yad Daerah
21 Apr 2021, 22:16:56 WIB
Bupati Kampar Minta Data Tenaga Kerja

Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto SH, diwakili Sekda Drs M Yusri MSi, saat Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi Pelaksana Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan


BANGKINANG (VOKALONLINE.COM)- Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto SH, yang diwakili Sekda Kampar, Yusri MSi, membuka secara resmi Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi Pelaksana Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan Republik Indonesia. 

Sosialisasi tersebut ditaja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kampar, Rabu (21/4/2021)

Acara sosialisasi Inpres nomor 2 tahun 2021 tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar dan diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar serta undangan lainnya.

Dalam arahannya, bupati mengungkapkan ada dua faktor dan dorongan dari Pemerintah Daerah yang untuk mensukseskan program BPJS ketenagakerjaan diantaranya penekanan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang berhubungan dengan ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan karyawan untuk bergabung dengan BPJS ketenagakerjaan dan wajib bagi Kepala OPD untuk melaksanakan.

“Lakukan segera bagi OPD yang belum bergabung atau mengikutsertakan karyawannya, Segera karena ini menyangkut keselamatan dan kesejahteraan karyawan di OPD tersebut,” kata Bupati Kampar.

Selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si mewakil Bupati Kampar juga menyampaikan seluruh Kepala OPD agar memvalidasi data karyawannya, agar seluruh karyawan terdata untuk segera terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Yusri juga menekankan kepada Kepala OPD untuk segera melakukan pendataan bagi karyawan yang belum bergabung di BPJS ketenagakerjaan, agar apabila terjadi kecelakaan kerja, karyawan mendapatkan perlindungan dari BPJS.

“Jangan tunggu kecelakaan menimpa karyawan kita, baru kita mengurus BPJS ketenagakerjaan, hal itu sangat fatal dan dapat merugikan karyawan kita”tegas Sekda

Sementara itu Kepala BPJS Pekanbaru Anwar Hidayat dalam sambutannya mengatakan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ada 19 Menteri dan Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Dirinya juga memaparkan sesuai amanat Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 

Dilanjutkan Anwar Hidayat dalam Inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

Dalam kesempatan itu juga Sekda Kampar juga menyerahkan santunan kepada ahli waris atas nama Amri Pegawai Dinas Lingkungan Hidup sebesar 42 juta rupiah sebagai santunan dari BPJS ketenagakerjaan.(hasbi)***


Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment