- KNARA Adukan PT SBP ke Komnas HAM RI, Dugaan Perusakan Kebun dan Kriminalisasi Petani Disorot
- Saran untuk Kapolda Riau yang Baru; Untuk Dihormati Tegakkan Keadilan
- RAPP dan Masyarakat Perkuat Kebersamaan melalui Founders Day 2026
- Sempena HUT Humas Polri ke-75, Polres Meranti dan Insan Pers Gelar Donor Darah
- Bupati Asmar Ingatkan Desa: Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
- Hutan Terbakar, Rakyat Terdampak, Ekonomi Terancam, Hubungan Antarnegara Dipertaruhkan!
- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
- RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
Bupati Kuansing Abaikan Panggilan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
Pilih Dampingi Gubernur Riau

Kejati Riau saat menahan mantan Bupati Kuansing Mursini. IST
PEKANBARU (VOKALONLINE.COM) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra tidak memenuhi panggilan jaksa untuk hadir bersaksi di persidangan perkara dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing anggaran tahun 2017, Rabu (13/10/2021).
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kuansing Hadiman usai menghadiri kegiatan simulasi dan bimbingan teknis (bimtek) transformasi administrasi digital di Kantor Kejati Riau.
"Pada hari ini memang Bupati Kuansing Andi Putra seharusnya menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara 6 kegiatan anggaran Setdakab. Tapi karena ada agenda lain, karena ada surat juga dari Gubernur, bahwa Andi Putra hari ini Andi Putra tidak bisa hadir karena mendampingi Gubernur," ucap Hadiman.
"Itu alasannya tadi yang kami terima. Suratnya juga sudah disampaikan hari ini di Kejari Kuansing," imbuhnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan memanggil ulang Andi Putra. Karena keterangannya sangat diperlukan di persidangan.
"Pasti (akan ada pemanggilan lagi), harus ada. Karena memang (Andi Putra) harus sebagai saksi. Karena di dalam berkas perkara itu, nama dia ada," urai dia.
Disinggung apakah jaksa akan mengejar soal Andi Putra ikut menerima uang Rp90 juta sesuai fakta persidangan sebelumnya, Hadiman memberikan penjelasannya.
"Untuk itu biar nanti saksi-saksi lain kan. Hari ini juga diperiksa. Biar saksi yang lain saja nanti yang menyatakan bagaimana sebenarnya hal-hal itu. Kita tidak bisa memberikan keterangan di sini, karena itu (masuk) fakta persidangan. Apakah dananya ke mana, bagaimana, biar nanti di persidangan saja," pungkasnya.
Dalam perkara ini, jaksa sudah menjerat mantan Bupati Kuansing, Mursini. Di mana mantan orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu, sudah duduk sebagai terdakwa, dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain Bupati Kuansing Andi Putra, jaksa juga memanggil 5 orang mantan pejabat Kuansing lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.
Mereka diantaranya Musliadi dan Rosi Atali selaku mantan anggota DPRD Kuansing, Halim selaku mantan Wakil Bupati Kuansing, Dianto Mampanini selaku mantan Sekda Kabupaten Kuansing, dan Muradi, selaku mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Kuansing.
Dengan demikian, total saksi yang rencananya akan diperiksa hari ini berjumlah 6 orang.
Sebelumnya, surat pemanggilan terhadap petinggi-petinggi Kuansing itu sudah dikirim, melalui Kabag Hukum, dan untuk mantan anggota DPRD, surat pemanggilan dikirim melalui Sekretariat Dewan Kuansing. (syu)
Berita Terkait :
- Anggota Dewan Ramai-ramai Setor Uang Negara ke Bank Daerah0
- Bupati Kampar dan BPJS Tenaga Kerja Resmikan FGD Perlindungan0
- Jenderal Sigit: Maksimalkan Persiapan Event Internasional 0
- Jaksa Tahan Kepala Dinas ESDM Riau0
- PKBI Riau Gelar Kick Off Meeting Pencegahan Stunting Melalui Aktivasi Posyandu0
_Black11.png)








