Camat Simpang Kanan Dilaporkan Ke Bawaslu Rohil, Kini Begini Nasibnya

Publisher Vol/fit Daerah
01 Okt 2024, 18:35:19 WIB
Camat Simpang Kanan Dilaporkan Ke Bawaslu Rohil, Kini Begini Nasibnya

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Tahapan Pilkada 2024 terus bergulir,nuansa politik tensinya semakin panas,saling lapor terjadi,inilah yang dialami Auzar SPD,Camat Simpang Kanan Rokan Hilir.

Camat Simpang Kanan ini dilaporkan oleh Muhammad Khadafi ke Bawaslu Rohil beberapa waktu kemaren.

Berdasarkan Formulir Model A.17 Bawaslu Rohil terpantau kasus oknum Camat ini bergulir dan di proses Gakkumdu Bawaslu Rohil.

Dimana pelapor,Muhammad Khadafi dengan Nomor Laporan : 014/PL/PB/Kab/04.10/IX/2024 dengan terlapor Azhar Spd.

Dimana oknum Camat ini dilaporkan karena sebagai ASN dirinya tidak dibenarkan mengikuti politik praktis dan mendukung salah satu calon Bupati Rohil pada Pilkada 24 November 2024 mendatang.

Dari Formulir Model A.17 Bawaslu Rohil ini Selasa (1/10/2024) terpantau bahwa laporan Muhammad Khadafi telah ditindak lanjuti atau diteruskan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

Tindak lanjut lewat BST ini dengan Instansi atau tujuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.

Informasi dirangkum bahwa Bawaslu Rohil meneruskan proses oknum ASN Camat ini sesuai Peraturan  Perundang-Undangan yang berlaku,Senen (30/9/2024) kemaren.

Sebagaimana diketahui dalam pesta demokrasi Pilkada Rohil 2024 ini sudah ada 2 Camat dan 3 Penghulu dilaporkan ke Bawaslu Rohil karena tidak netral.

Padahal mereka adalah ASN di lingkungan Pemkab Rohil.

Surat Model A.17 Bawaslu Rohil yang ditujukan ke BKN Pusat ini ditanda tangani Zubaidah,Ketua Bawaslu Rohil. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment