Daftar 7 Obat Sirop dengan Kandungan EG dan DEG Melebihi Ambang Batas

Publisher Syafira Lacitra Amanda Nasional
02 Nov 2022, 10:59:39 WIB
Daftar 7 Obat Sirop dengan Kandungan EG dan DEG Melebihi Ambang Batas

Jakarta, VokalOnline.Com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis tambahan tiga produk obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman 0,1 persen.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan temuan itu didapatkan BPOM usai melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Tiga obat sirop tersebut merupakan produk dari PT Afi Farma.

BPOM pun menghentikan seluruh proses produksi dan distribusi terhadap seluruh produk obat sirop produksi PT Afi Farma yang didapati menggunakan empat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol,dilansir dari cnn indonesia.

"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," kata Penny.

Lebih lanjut, Penny mengatakan BPOM bersama Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap dua industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).

Kedua industri farmasi itu disebut telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dalam produksinya, serta temuan produk jadi yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap dua industri farmasi itu.**Syafira


Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment