Diancam Pidana, Akhirnya Pihak PT Arpena Sepakat Mau Bayar Pesangon Rohman Satori

Publisher Syafira Lacitra Amanda Riau
24 Agu 2022, 17:01:16 WIB
Diancam Pidana, Akhirnya Pihak PT Arpena Sepakat Mau Bayar Pesangon Rohman Satori

Rohman Satori didampingi dua serikat buruh B2P3 dan FSP-IPSI usai mengikuti mediasi kedua di Dinasker Provinsi Riau


Pekanbaru, VokalOnline.Com - Rohman Satori (45) karyawan yang bekerja selama 21 tahun sebagai karyawan umum di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Arvena Sepakat, diberhentikan tanpa pesangon sejak 9 April 2022 akhirnya dibayarkan setelah melalui mediasi di Dinas tenaga kerja (Disnaker) Provinsi Riau

Rohman Satori melaporkan apa yang dialaminya kepada Disnaker Provinsi Riau didampingi Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Inhu dan Federasi Serikat Pekerja Industri Perkebunan Sawit Indonesia (FSP-IPSI) Provinsi Riau dalam menuntut haknya atas diberhentikan bekerja di perusahaan perkebunan PT Arvena Sepakat tersebut selama 21 tahun kerja

Mediasi kedua antara Rohman Satori dengan pihak perkebunan PT Arpena Sepakat dilakukan Rabu (24/8/2022) di Disnaker Provinsi Riau menghasilkan kesepakatan kesiapan pihak PT Arpena Sepakat membayarkan seluruh hak Rohman Satori sesuai pasal 156 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 202i tentang pembayaran pesangon

"Mediasi pertama antara Rohman Satori dengan pihak PT Arpena Sepakat yang diwakilkan atas nama Ir Robert Edward di Dinasker Riau pada 29 Juli 2022, hari ini hari selesai dan ada kesepakatan dalam mediasi kedua," kata sekretaris FSP-IPSI Provinsi Riau Harianto Lubis didampingi Wakil ketua bidang hukum Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Inhu Jusma

Rohman Satori karyawan perkebunan kelapa sawit PT Arpena Sepakat sehari hari bertugas sebagai driver di berhentikan sepihak oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun dilakukan tanpa diberikan pesangon dinilai oleh Federasi Serikat Pekerja Industri Perkebunan Sawit Indonesia (FSP-IPSI) Provinsi Riau dan Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Inhu, sudah terjadi perbuatan pidana yang dilakukan perkebunan PT Arpena Sepaka

Menurut Harianto, owner perusahaan perkebunan PT Arpena Sepakat terbukti melanggar Pasal 185 ayat 1 tersebut dinyatakan bahwa bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta

Lebih lanjut di dalam pasal 185 ayat 2 menegaskan kembali tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. Berikut bunyi 185 ayat 

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah), ini bunyi sanksi bukan kata saya," ujar Harianto. **Vol-01

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment