- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Polres Inhil Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Keritang
- Lapas Tembilahan Gelar Bakti Sosial, Salurkan 17 Paket Sembako untuk Keluarga Warga Binaan
- Konflik Agraria Inhu Petani Sungai Raya dan Sekip Hilir, Adian Napitupulu: Jangan Tekan Masyarakat
- RSUD Tengku Sulung Ajak Semua Elemen Beri Dukungan Pemulihan untuk Korban Kebakaran Pulau Kijang
- Polda Riau Kukuhkan 23 Duta Anti Narkoba, Kapolda: Panipahan Jadi 'Wake-Up Call' Bersama
Posting Terkait Ferdi Sambo, Warga Pekanbaru Ditahan Polda Metro Jaya

Penasehat Hukum yang tengah memperjuangkan keadilan untuk Masril
VokanOline.Com - Kasus Irjen Pol Ferdi Sambo membuat heboh dunia nyata maupun dunia maya. Namun saat memberikan reaksi terhadap kasus itu mesti hati-hati. Jika tidak nasib bisa berujung di penjara. Salah satunya warga Kota Pekanbaru yang memposting ulang di tiktok terkait "Orang-orang Pilihan Ferdi Sambo".
KETUA Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB), Masril dijemput aparat Polda Metro Jaya dari kediamannya yang berada di Jalan Hangtuah Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Minggu (31/07/20) lalu.
Masril dikutip dari liputanoke.com, dibekuk bukan terkait kasus kejahatan pembunuhan, melainkan karena sebuah postingan terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok. Itupun hanya memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian.
Konten itu dikutipnya dari akun @opposite6890. Dalam postingan tersebut, Masril memberikan hastag #BerantasJudiOnline.
"Ini sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," Kata Suroto kepada awak media, pada Selasa (23/8/2022).
Selaku penasehat hukum, Suroto menegaskan pihaknya bersama tim sudah menjambangi Polda Metro Jaya untuk meminta keadilan.
" Kami sudah berusaha menemui Dirkrimsus, tapi tak bisa. Kami minta klien kami untuk diselesaikan melalui restorativ justice," Kata Suroto didampingi rekan-rekan pengacara yang lain.
Sementara Zulkarnain Kadir yang juga Penasehat Hukum mengatakan terkait postingan tersebut Masril sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
" Terkait postingan tersebut klien kami sudah minta maaf," Kata Zulkarnain Kadir.
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.
Pada sisi lain, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan 4 lainnya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kasus ini selalu memunculkan drama baru sehingga perkembangannya selalu dinantikan publik.
Berita Terkait :
- Penuh Keakraban, Gubernur Syamsuar Hadiri Pisah Sambut Kajati Riau0
- Balasan Siraturahmi MKKS SMP Tapung Raya Kabupaten Kampar ke MKKS Kuansing 0
- Kejati Riau Hentikan Perkara KDRT di Rokan Hulu0
- Gelar Perlombaan Rakyat, Kelurahan Umban Sari Meriahkan HUT RI0
- Ketua FPII Korwil Kuansing, Meminta kepada 3 Oknum Satpol, PP Minta Maaf ke Awak Media0
_Black11.png)









