Direktur D Jamintel Kejagung Datangi Kejati Riau
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Strategis

Publisher Vol/Syu Riau
22 Nov 2022, 16:57:01 WIB
Direktur D Jamintel Kejagung Datangi Kejati Riau

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Direktur D pada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono SH MH mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/11/2022). Kedatangannya dalam rangka Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengamanan Pembagunan Strategis.

Kegiatan diikuti Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH dan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH.

Tampak pula seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Riau.

Bertempat di aula HM Prasetyo Kejati Riau, Supardi mengajak seluruh jaksa yang hadir dalam kegiatan tersebut, Untuk serius dan memahami mekanisme dalam pelaksanaan tugas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.

"Agar kedepannya tidak timbul permasalahan hukum," ucap Kajati Riau di hadapan para Kajari, Kasi dan Kasubsi Intelijen se-wilayah Riau.

Sementara itu, Hari Setiyono menerangkan, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan evaluasi kinerja dalam Pengamanan Pembangunan Strategis yang ada di wilayah hukum Kejati Riau.

"Supaya kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis yang lakukan pengawalan oleh tim, dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," terang Hari.

Hari Menjelaskan, tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Intelijen antara lain, melaksanakan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Hal itu untuk mencegah tindak pidana di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM).

"Bidang ini (IPOLEKSOSBUDHANKAM), dilaksanakan oleh JAM Intelijen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen (Kejaksaan Republik Indonesia), dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara," jelasnya.

"Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen, yakni penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis," sambungnya.***

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment