- Pemkab Siak dan Utusan Presiden Luruskan Informasi Dokter Spesialis, Pelayanan Harus Tetap Berjalan
- Hendry Munief Dorong Pengusaha Muslimah Kembangkan Sektor UMKM dan Ekraf
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
Direktur D Jamintel Kejagung Datangi Kejati Riau
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Strategis

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Direktur D pada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono SH MH mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/11/2022). Kedatangannya dalam rangka Monitoring dan Evaluasi kegiatan Pengamanan Pembagunan Strategis.
Kegiatan diikuti Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH dan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH.
Tampak pula seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Riau.
Bertempat di aula HM Prasetyo Kejati Riau, Supardi mengajak seluruh jaksa yang hadir dalam kegiatan tersebut, Untuk serius dan memahami mekanisme dalam pelaksanaan tugas kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.
"Agar kedepannya tidak timbul permasalahan hukum," ucap Kajati Riau di hadapan para Kajari, Kasi dan Kasubsi Intelijen se-wilayah Riau.
Sementara itu, Hari Setiyono menerangkan, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan evaluasi kinerja dalam Pengamanan Pembangunan Strategis yang ada di wilayah hukum Kejati Riau.
"Supaya kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis yang lakukan pengawalan oleh tim, dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," terang Hari.
Hari Menjelaskan, tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Intelijen antara lain, melaksanakan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Hal itu untuk mencegah tindak pidana di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM).
"Bidang ini (IPOLEKSOSBUDHANKAM), dilaksanakan oleh JAM Intelijen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Jo Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen (Kejaksaan Republik Indonesia), dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara," jelasnya.
"Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen, yakni penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis," sambungnya.***
Berita Terkait :
- Jelang KONAS IAKMI di Riau, PanPel Koordinasi Kesiapan 0
- Terima Audiensi Forwadik Riau, Irjen M Iqbal Apresiasi Forwadik Riau Dalam Meningkatkan SDM di Riau0
- Bupati Alfedri Audiensi Bersama Direktur Event Nasional dan Internasional Menparekraf0
- Kepala Kejati Riau Sampaikan Pentingnya Menghargai Ulama0
- Alhamdulillah... Crisien Jolla Ucapkan Dua Kalimat Syahadat, Rusli Ahmad :Rajin Ibadahnya Ya 0
_Black11.png)









