- Bhabinkamtibmas Dukung Program Ketahanan Pangan di Desa Lintas Utara
- Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Keritang Gotong Royong di Rumah Allah
- Jalan Sungai Rawa Hancur, Warga Jadi Korban Truk ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
- Bupati Bengkalis Menyambut 485 Mahasiswa Peserta Kukerta
- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
- Aspirasi Guru Inhu Terkait Libur Semester Direspons Baik Pemerintah Daerah
Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Arif Budiman Tersangka Dugaan Korupsi 7,2 m di Bank BJB Pekanbaru
Dugaan Menggunakan 16 SPK Fiktif

Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris besar polisi (Kombes Pol) Ferry Irawan
Pekanbaru, VokalOnline.Com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Arif Budiman (46) sebagai tersangka, kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) dengan dugaan korupsi Rp7,2 miliar di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
AB adalah orang yang mengajukan permohonan kepada pihak Bank BJB Cabang Pekanbaru untuk mendapatkan KMKK, Arif Budiman diketahui juga melakukan pengelolaan perusahaan diantaranya CV PGR, CV PB dan CV HK.
"Sekarang AB sudah ditetapkan tersangka, semuanya saat ini sedang kita proses," kata Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ferry Irawan kepada wartawan Rabu (20/4/2022).
Arif Budiman mencairkan uang dari bank BJB Cabang Pekanbaru, diduga AB ada menggunakan surat kontrak atau surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Perkara kredit fiktif di BJB Cabang Pekanbaru ini, dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dibawah komando Kompol Teddy Andrian SH MH.
Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau telah menemukan dokumen terkait pengajuan fasilitas KMKK CV PGR dan CV PB, 16 SPK fiktif, menemukan mutasi rekening, 23 lembar cek penarikan, serta laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Riau.
Perbuatan rasuah terjadi dalam rentang waktu 1 tahun. Yaitu mulai 18 Februari 2015 sampai dengan 18 Februari 2016. Pencairan dana KMKK tersebut, masuk ke rekening giro CV PB dan CV PGR.
Akibat kredit macet CV PGR dan CV PB di Bank BJB Cabang Pekanbaru, tidak adanya pembayaran dilakukan oleh pihak CV PGR dan CV PB diakibatkan dari penggunaan dokumen fiktif diduga oleh Arif Budiman.
Penyidik juga sudah mengambil ketrerangan sejumlah saksi diantaranya 15 saksi dari pihak Bank BJB, 4 orang saksi dari kontraktor sah, 3 saksi dari pihak DPRD, 1 saksi dari Disdik Kuansing, 5 saksi dari pihak yang melalukan penarikan/pencairan cek, serta 3 orang saksi ahli.
Sedangkan jumlah kerugian, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat kredit macet CV PGR dan CV PB di Bank BJB Cabang Pekanbaru, sebesar Rp7,2 miliar lebih. **vol
Berita Terkait :
- Syahril Abubakar Tidak Bisa Mem-PLT Kan Pengurus DPH dan MKA LAMR Kabupaten dan Kota0
- PKR-KI Setuju Dengan Mubeslub LAMR, Maizir Mit: Memutus Mata Rantai Jernihkan Yang Terberai0
- DKA Minta Mubes di Dumai Dibatalkan dan Audit Investigasi LAMR0
- Ketum KDPR-PR Dukung Mubeslub LAMR0
- Dewan Kehormatan Adat LAMR Dukung Mubeslub0
_Black11.png)









