DP2KBP3A Sosialisasikan Peran Puspaga Dalam Upaya Promosi Dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Publisher Vol/fit Daerah
23 Agu 2024, 16:50:15 WIB
DP2KBP3A Sosialisasikan Peran Puspaga Dalam Upaya Promosi Dan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Rokan Hilir,Jumat (23/8/2024) menggelar Sosialisasi Puspaga (Pusat Pendidikan Keluarga) untuk  masyarakat.

Sosialisasi kali ini mengambil Tema " Peran Puspaga dalam upaya promosi dan pencegahan kekerasan terhadap anak ".

Sedangkan pesertanya terdiri dari tokoh masyarakat,guru dan pelajar SMAN sederajat yang ada di Bagansiapiapi.

Dalam sambutan saat  pembukaan sosialisasi Puspaga (Pusat Pendidikan Keluarga),Kepala DP2KBP3A Wiwik Shita S.Pi.Msi menyebutkan pihaknya mensosialisasikan Undang-Undang  Nomor :  23 Tahun 2014 dimana Puspaga sebagai unit pelayanan keluarga yang berfungsi sebagai One Stop Service atau layanan satu pintu keluarga.

" Holistic UU ntegrative berbasis keluarga yaitu meningkatkan kemampuan keluarga ,meningkatkan kafasitas orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuk dan melindungi anak termasuk dari perlindungan kekerasan, " Terang Wiwik Shita.

" Tujuan sosialisasi ini sasaranya adalah koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,program dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan melaluan peran Puspaga, " Ucap Kepala DP2KBP3A Kabupaten Rokan Hilir ini.

" Artinya ini tempat pembelajaran untuk meningkatkan kwalitas keluarga, " Sebut Wiwik Shita.

Untuk mendukung sosialisasi Puspaga tersebut DP2KBP3A Rohil menghadirkan tiga narasumber yang berkopenten di bidangnya sebagai penyaji materi.

Mereka adalah dr.Atiya Putra dari RSUD Dr Protomo Bagansiapiapi,Ridayanti SH seorang Advokat dari LBH Sarinah dan Agus Salim. SHI.MM,Mediator Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sedangkan peserta yang hadir,seperti SMAN I Bang,SMAS Wahidin,Setia Budi,MAN,SMAN 2 Bangko,SMKN I Bangko dan SMA Muhammadiyah masing-masing mengirim 4 peserta dan guru pembimbing.

Kemudian dari Komite Sekolah,tokoh masyarakat penggiat jurnalis dan undangan lainya.

Sosialisasi tersebut semakin menarik tatkala dr Atyia Putra menjelaskan bahaya sek di usia muda dan dampaknya dari segi kesehatan.

Sedangkan Ridayanti SH memaparkan beberapa kasus kekerasan dan asusila yang dialami anak yang pernah ditanganinya serta pendampingan yang diberikannya dalam proses hukum.

" Jadi dari kasus perkasus banyak yang terjadi kekerasan fisik dan seks yang dialami anak-anak usia dini, " Aku Ridayanti SH.

Bukan saja korbannya anak-anak,malah pelakunya juga ada yang masih anak-anak,juga orang dewasa.

" Inilah betapa pentingnya pemahaman kepada anak oleh orang tua dan guru agar tidak jadi korban kejahatan,apakah itu seks atau lain sebagainya, " Tegas Advokat yang berkantor di Jalan Bakti Bagansiapiapi ini.

Sedangkan Agus Salim SHi.MM dihadapan seluruh peserta menyebutkan bahwa peran orang tua,keluarga sangat besar untuk anaknya ditengah-tengah lingkungan tinggal mereka.

" Tak jarang Kadus perkasus,atau kejadian korbannya anak-anak dibawah umur yang sulit untuk dinikahkan karena masih tergolong usia anak,kadang mediasi kedua belah pihak sering gagal lalu tentu proses hukum yang dilakukan, " Ucap Agus Salim.

Agus Salim berharap semua yang hadir dan khususnya pihak DP2KBP3A Rohil teruslah berbuat dan mengayomi serta gigih untuk menggelar sosialisasi yang serupa demi untuk mencegah jatuhnya korban lain.

" Jika ada persoalan datang dan laporkan ke DP2KBP3A ni,karena disini ada conseling,bimbingan untuk memberikan motivasi dan trauma korban bulling,kejahatan asusila,jika terjadi, " Terangnya.

Tokoh Pers dan Jurnalis Rokan Hilir,Datuk H.Yan Faisal menyebutkan dengan adanya sosialisasi Puspagar ini diharapkan penggiat media sosial untuk berhati-hati memposting hal-hal terkait kekerasan terhadap anak,perempuan dan lain sebagainya  agar melindungi privat pribadi,indentitas dan alamat korbannya.

"Kalau jurnalis atau wartawan sudah pasti mengetahui dan paham dalam penulisannya,hanya inisial dan lokasi dan tidak vulgar,tapi bagi penggiat medsos ini berlaku UU ITE,makanya hendaknya tidak sembarangan posting hal-hal terkait usia anak,baik korban maupun sebagai pelaku, " Ingatnya. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment