- Spanduk Kritik Jalan Rusak Bermunculan, Warga Siak Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur
- Kapolres dan Ketua Bhayangkari Kepulauan Meranti Ajak Siswa TK Menjadi Sahabat Lingkungan
- Bupati Asmar Perkuat Sinergi dengan Danposal Selatpanjang, Bahas Stabilitas Wilayah dan Pembangunan
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Siap Digelar, Ribuan Atlet Ditargetkan Berlaga
- Karmila Sari Dukung Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Percepat Pembangunan Daerah
- Indonesia dan Masa Depan Keamanan Kolektif Dunia Islam
- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
DPRD Sahkan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Beroperasi Juni 2023

Plt Sekwan Pekanbaru Idrus saat membacakan jumlah anggota dewan yang hadir, pada Paripurna pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (24/1/2023).
Pekanbaru, VokalOnline.Com - DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (24/1/2023).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT didampingi anggota dewan lainnya. Sementara, dari Pemko Pekanbaru hadir Pj Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta Kepala OPD, dan Forkompimda.
Setelah disahkan, Pemko Pekanbaru kini telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang akan diresmikan pada Juni 2023.

Dari kiri: Sekda Pekanbaru Indra Pomi, Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama, serta anggota DPRD Pekanbaru khidmat menyanyikan lagu Indonesia Raya, pada Paripurna pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (24/1/2023).
Usai paripurna, Pj SekdaPekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam optimalisasi sanitasi.
Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik yang terintegrasi dan berkesinambungan, maka segala kendala teratasi. Hal ini menjadi bukti hadirnya Pemko Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengendalian kualitas hidup penduduk.
"Intinya, kami sedang membangun IPAL saat ini. IPAL ini akan beroperasi pada Juni nanti," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT menandatangani berkas Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, saat Paripurna disaksikan Sekda Indra Pomi, Senin (24/1/2023).
Dalam mengoperasikan IPAL, Pemko butuh payung hukum. Maka dari itu, Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disahkan.
"Dalam perda ini dibahas tentang pihak-pihak yang wajib menyambungkan saluran air limbah dari rumah warga ke IPAL. Kemudian, ada juga pelanggan prioritas seperti hotel dan mal," ujar Indra Pomi.

Ginda Burnama ST MT (kanan) memimpin Rapat Paripurna, pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (24/1/2023).
Indra Pomi memaparkan, pada tahap pertama ada sebanyak 3.000 saluran rumah (SR) dibangun untuk disambungkan ke jaringan IPAL. Sambungan perdana ini gratis. Rinciannya, 1.500 SR dibiayai dari APBN, 700 SR dibangun Pemko Pekanbaru, dan 800 SR oleh Pemprov Riau.
Pemungutan tarif IPAL ini tidak berbentuk retribusi. Berdasarkan undang-undang terbaru, pemungutan retribusi tidak diizinkan lagi. "Jadi, kami akan merubah menjadi jasa layanan yaitu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ucap Indra Pomi.
Setelah DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, maka Pemko mulai melalukan sosialisasi. Bahkan sebelumnya, Pemko sudah membahas terkait SR IPAL ini kepada pelanggan skala prioritas.

Pimpinan DPRD dan Sekda Pekanbaru, berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya, pada Paripurna pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (24/1/2023).
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama ST MT berharap Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dapat memberikan manfaat dan kebaikan kepada masyarakat kota Pekanbaru. Selain itu, keberadaan IPAL di Kota Pekanbaru juga diharapkan bisa menjadi barometer dan role model khususnya di Pulau Sumatera.
"Secara akademis, keberadaan IPAL ini banyak manfaatnya bagi kota yang besar terutama bagi Pekanbaru. Dari kota metropolitan ingin berkembang ke mega politan kedepannya. Manfaatnya akan terasa untuk jangka panjang, yakni bagaimana mendapatkan kehidupan yang bersih, layak dan sehat untuk di wilayah perumahan yang dilalui instalasi IPAL," katanya.

Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Nurul Ikhsan (bawah), menyerahkan draf yang sudah disahkan menjadi Perda kepada pimpinan Paripurna, Senin (24/1/2023).
Politisi Gerindra ini mengakui, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini masih banyak catatan dan PR yang harus diselesaikan untuk menyambung program strategis dari pemerintah.

Para anggota DPRD Pekanbaru berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya, pada Paripurna pengesahan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin (24/1/2023).
"Nanti akan ada Perda baru lagi yang akan mengatur terkait retribusi yang harus dibayar oleh para pelanggan. Untuk sementara ini operasional sudah bisa mulai dijalankan, karena secara hukum sudah ada. Insya Allah, kedepannya ini akan dibentuk lagi Perda retribusinya," terang Ginda. ***
Berita Terkait :
- DPRD Gelar Paripurna LKPj Wali Kota Pekanbaru0
- Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Fraksi0
- Bantuan Keuangan Perbaikan Jalan, Pemprov Minta Pemko segera Eksekusi0
- PWI Pelalawan Berbagi Dengan Keluarga Anggota Hingga Pondok Tahfidz Al Qur'an dan Buka Puasa Bersama0
- Kajari Meranti Turun Kejalan Berikan Takjil Kepada Masyarakat Meranti0
_Black11.png)









