- Legislator Dapil Riau Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
- Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Realitas dan Keadilan Geografis
- Vendor Security RS Awal Bros Dumai Diduga Tarik Uang Pelicin, Manajemen Sebut Sudah Berganti Vendor
- INPEST Inhu Soroti Dugaan Tipikor, Kades Talang Durian Cacar dan Ketua BPD Bakal Dilaporkan
- IPP Pekanbaru Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Senapelan
- Selain Bantu UMKM, Hendry Munief Dorong Pelaku Industri Kembangkan Industri Halal
- Kabut Asap Menurun, PDIP Kuansing Turun ke Jalan Bagikan Masker
- DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Korupsi: Harus Tegas Hukuman Mati Efek Jera Untuk Koruptor
- FORKI Dumai Disebut Tak Koordinasi dengan Perguruan Karate Terkait Pencalonan Ketua KONI
- Aksi Warga Kepayang Sari di Lahan Eks Tasma Puja, PT Agrinas Palma Sepakati Penghentian Operasional
Edarkan Sabu, WH Dibekuk di Kebun Sawit

Rohil, VokalOnline.Com - Satuan Reskrim Narkoba Polres Rohil berhasil membekuk WH alias W (35) resedivis edarkan sabu di kebun Sawit KM 12 Kencana Balai Jaya Rohil Riau. WH alias W (35) ditangkap Minggu (20/2/2022 ) Jam 15.00 WIB lalu berikut barang-barang bukti dari tangan pelaku.
Resedivis WH alias W (35 ) warga Paket D Kencana Balai Jaya berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas kepolisian. Satuan Reserse Narkoba turut melengkapisabu seberat 1,23 gram untuk di lihat barang bukti. Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (24/2/2022) membenarkan adanya tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.
Benar ada pengaturan sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir di Balai Jaya. Awal mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP ini sering terjadi transaksi sabu, informasi yang dikembangkan Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH MH lalu menurunkan Kanit 2 Opsnal Ipda Bonny Sagala SH dan Anggota melakukan penyelidikan," ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Dari informasi yang akurat lokasinya di areal Kebun Sawit Kencana dan pada saat itu terlihat seorang lelaki mengerjakan gerak-geriknya. " Hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok didalamnya berisi 1 bungkus sabu, dari hasil interogasi terhadap terlapor yang diduga 1 kotak rokok milik yang digunakan untuk dijual orang lain, " tambah Juliandi.
" Selanjutnya terlapor dan semua barang bukti yang dibawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut," terang Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. Selain sabu dalam kotak rokok juga ditemukan 1 bungkus plastik berisi sabu dan uang tunai 520.000, 1 handphone warna putih. WH alias W (35) disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Yan)
Berita Terkait :
- Tiba di Bareskrim, Indra Kenz Bungkam terkait Kasus Penipuan Binomo0
- Tagar Tangkap Menteri Agama Menggema di Jagad Dunia Maya0
- Lima Ninja Sawit Digelandang ke Polsek Bonai Darussalam0
- Roy Suryo Polisikan Menteri Agama Hari Ini Terkait Azan dan Gonggongan Anjing0
- Kejari Bentuk Satgas Mafia Tanah Pekanbaru0
_Black11.png)









