Empat Bekas Pegawai PT Jhonlin Diperiksa KPK Soal TPPU Angin Prayitno

Publisher Syafira Lacitra Amanda Hukum
21 Sep 2022, 13:24:11 WIB
Empat Bekas Pegawai PT Jhonlin Diperiksa KPK Soal TPPU Angin Prayitno

Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta menuntut mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.


Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat orang bekas pegawai PT Jhonlin Baratama untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU terkait dengan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Empat bekas pegawai PT Jhonlin Baratama itu adalah A. Ozzy Reza Pahlevy, Ian Setya Mulyawan, Fahrial, dan Fahruzzaini. Selain mereka, Ali Fikri juga menyampaikan bahwa KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni pegawai PT Dua Samudera Perkasa Aries Subhan.

Adapun penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat dia.

KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin Prayitno menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK bahkan telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Angin Prayitno. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.

Sebelumnya dalam perkara suap, Angin Prayitno divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Angin bersama tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. **Fira

Berita Terkait :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment