- Ketika Seragam Polri Basah Keringat Demi Rakyat, Sejumlah Jembatan Inhil Rampung Tanpa Kendala
- Bupati Asmar Lepas Calon Haji Meranti, Ingatkan Fokus Ibadah di Tanah Suci
- Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
- FORKI Riau Kirim 5 Karateka ke Kejurnas Bandung, TC Penuh Dimulai di GOR Rumbai
- JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
- Hendry Munief: Lampung Tak Lagi Sekadar Gerbang, Kini Menuju Pusat Ekonomi
- Penguatan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau dan El Nino, Pemerintah Gelar Apel Siaga Karhutla
- Diskusi dengan Wartawan, Syahrul Aidi Dorong Solusi Krisis Media Massa
- Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Bernilai
- Pemkab Kuansing dan RAPP Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
Empat Bekas Pegawai PT Jhonlin Diperiksa KPK Soal TPPU Angin Prayitno

Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta menuntut mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
Jakarta, VokalOnline.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat orang bekas pegawai PT Jhonlin Baratama untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA).
"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU terkait dengan penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak untuk tersangka APA. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Empat bekas pegawai PT Jhonlin Baratama itu adalah A. Ozzy Reza Pahlevy, Ian Setya Mulyawan, Fahrial, dan Fahruzzaini. Selain mereka, Ali Fikri juga menyampaikan bahwa KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni pegawai PT Dua Samudera Perkasa Aries Subhan.
Adapun penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat dia.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin Prayitno menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK bahkan telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Angin Prayitno. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.
Sebelumnya dalam perkara suap, Angin Prayitno divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Angin bersama tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Tiga wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. **Fira
Berita Terkait :
- BNN Musnahkan Dua Hektare Ladang Ganja Di Aceh Besar0
- KPK Benarkan Tetapkan 28 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi0
- Bekas Anggota Propam Langgar Etik Disanksi Ikut Pembinaan Mental0
- Ketua DPRD Minta Kota Jayapura Tak Dijadikan Lokasi Demonstrasi0
- Polri Tegaskan Tak Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik0
_Black11.png)









