Gara-Gara Karhutla Warga Kubu Berurusan Dengan Polisi

Publisher Vol/fit Daerah
02 Nov 2024, 21:58:08 WIB
Gara-Gara Karhutla Warga Kubu Berurusan Dengan Polisi

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Gara-gara membersihkan lahan dengan cara membakar menyebabkan timbulnya titik api membuat warga Kubu,Rohil berurusan dengan pihak berwajib.

MG alias GM akhirnya digiring ke Mapolsek Kubu.

Awalnya personil Polsek Kubu menerima  informasi dari warga tentang munculnya titik api.

Unit II Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir bergerak cepat  menangkap MG alias GM dan membawa PO elalu ke RTP Polres Rokan Hilir.

Informasi dirangkum,Sabtu (2/11/2024) menyebutkan penyelidikan awal dilakukan  Unit Reskrim Polsek Kubu  bersama  tim melakukan pemadam titik api di Teluk Piyai Pesisir.

"  Titik api di hutan terbatas di  Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap, KubuBabussalam, Sabtu 26 Oktober 2024 Pukul 23.00 WIB kemaren, " Ucap Kasat Reskrim Polres Rohil,AKP I Putu Adi Juniwinata.

" Atas  keterangan, saksi yang juga korban,Sutrisno Tamba yang mendapati pada 27 Oktober 2024 saat ke kebunya dimana lahanya seluas 4 hektar  habis terbakar lalu mendatangi MG alias GM mengapa lahanya terbakar, " Sebut Kasat.

" Tersangka, mengakui  membakar di tepian lahan miliknya untuk mrnghalau ada hama babi pada Selasa,22 Oktober 2024 dengan menggunakan mancis, dan lahan  di bagian belakang miliknya dan  lokasi langsung neninggalkan  lokasi, " Ucap salah seorang penyidik Polres Rohil.

Kini tersangka  disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (4) Junto Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 UU Nomor : 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor ;  2 Tahun 2002, dipidana paling lama 10 Tahun dan pidana denda 7,5 Milyar.

Terpisah,Kapolres AKBP Isa Iman Syahroni menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan Karhutla untuk hindari  pencemaran udara, asap dan kabut dan pencemaran lingkungan. (Hy)

Berita Terkait :




    Write a Facebook Comment

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    View all comments

    Write a comment