- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
Gara-Gara Karhutla Warga Kubu Berurusan Dengan Polisi

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Gara-gara membersihkan lahan dengan cara membakar menyebabkan timbulnya titik api membuat warga Kubu,Rohil berurusan dengan pihak berwajib.
MG alias GM akhirnya digiring ke Mapolsek Kubu.
Awalnya personil Polsek Kubu menerima informasi dari warga tentang munculnya titik api.
Unit II Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir bergerak cepat menangkap MG alias GM dan membawa PO elalu ke RTP Polres Rokan Hilir.
Informasi dirangkum,Sabtu (2/11/2024) menyebutkan penyelidikan awal dilakukan Unit Reskrim Polsek Kubu bersama tim melakukan pemadam titik api di Teluk Piyai Pesisir.
" Titik api di hutan terbatas di Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap, KubuBabussalam, Sabtu 26 Oktober 2024 Pukul 23.00 WIB kemaren, " Ucap Kasat Reskrim Polres Rohil,AKP I Putu Adi Juniwinata.
" Atas keterangan, saksi yang juga korban,Sutrisno Tamba yang mendapati pada 27 Oktober 2024 saat ke kebunya dimana lahanya seluas 4 hektar habis terbakar lalu mendatangi MG alias GM mengapa lahanya terbakar, " Sebut Kasat.
" Tersangka, mengakui membakar di tepian lahan miliknya untuk mrnghalau ada hama babi pada Selasa,22 Oktober 2024 dengan menggunakan mancis, dan lahan di bagian belakang miliknya dan lokasi langsung neninggalkan lokasi, " Ucap salah seorang penyidik Polres Rohil.
Kini tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (4) Junto Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 UU Nomor : 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor ; 2 Tahun 2002, dipidana paling lama 10 Tahun dan pidana denda 7,5 Milyar.
Terpisah,Kapolres AKBP Isa Iman Syahroni menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan Karhutla untuk hindari pencemaran udara, asap dan kabut dan pencemaran lingkungan. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









