Breaking News
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Gerak Cepat, Kapolsek Kuantan Mudik Tindak Aktifitas (PETI )Penambang Tampa Izin

Kuansing, VokalOnline.Com - Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah,SH beserta Personil Polsek Kuantan Mudik melakukan Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin dan pemasangan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin ditepi aliran sungai kuantan desa Banjar Padang dan desa Rantau Sialang Kecamatan Kuantan Mudik Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik, Sabtu (18/06/2022) sekira pukul 10.00 wib.
Penindakan PETI dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah,SH beserta ( 6 enam ) Personil Polsek Kuantan Mudik.
"Pada saat patroli ditemukan sebanyak 4 (empat) unit Rakit yang biasa digunakan untuk melakukan PETI yang sedang tidak beroperasi melakukan penambangan dan para pekerja atau pemilik rakit tidak terlihat dilokasi rakit berada, yaitu diantaranya 1 (satu) unit rakit PETI jenis kapal keong 12 dan 3 (tiga) unit rakit PETI jenis keong ciput, selanjutnya dilakukan penindakan terhadap 4 (empat) unit Rakit PETI tersebut dgn cara Mesin dirusak agar peralatan PETI tidak dapat digunakan lagi." ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M.Fadillah,SH.
"Bermula informasi dari media online pada hariJum'at tanggal 17 Juni 2022 tentang adanya aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di aliran sungai Batang Kuantan desa Banjar Padang dan desa Rantau Sialang Kec. Kuantan Mudik Kab. Kuansing yang melakukan operasi/beraktifitas, maka atas informasi tersebut Kita langsung merespon cepat dan melakukan penindakan," sebut Iptu Ferry.
"Selanjutnya personil polsek kuantan mudik melakukan pemasangan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin di tepi sungai kuantan desa Banjar Padang Kec. Kuantan Mudik Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik tersebut, " jelas Iptu Ferry.
" Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami, setiap informasi maka akan kami tindaklanjuti lakukan upaya penertiban dan menindak para pelaku," tutup Ferry diakhir keterangannya.**(Rusman)
Berita Terkait :
- Dua Pengedar Narkotika di Gulung Aparat Polres Pelalawan0
- Sekurity (Pengamanan) Kebun Bukan Meresahkan Warga0
- Polres Pelalawan Gelar Bhakti Kesehatan di HUT Bhayangkara ke 76 0
- Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jualan Narkoba, Barang Buktinya Miliaran Rupiah0
- Korban Binomo Ancam Demo Jika Indra Kenz Tak Segera Disidang0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









