Breaking News
- Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian di Ruko Jalan Tanjung Harapan
- Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Tembilahan Gelar Donor Darah Bersama
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan
- Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan di Tembilahan
- Polsek Kempas Ungkap Kasus Narkotika di Desa Danau Pulai Indah, Satu Pelaku Diamankan
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- WKC Open Championship II 2026 Sukses Digelar, Inkai Prestasi Sabet Juara Umum
- Di Hadapan Perwakilan 150 Negara, Dr. Syahrul Aidi Kecam Keras Tindakan Israel di Timur Tengah
- Sambu Group Satukan Petani dan Industri dalam Kenduri Kelapa 2026
- Mitra SPPG se-Inhil Turun Tangan Ringankan Luka Korban Kebakaran di Pulau Kijang
Dua Pengedar Narkotika di Gulung Aparat Polres Pelalawan

Dua Tersangka dan Barang Bukti
Pelalawan, VokalOnline.Com - Team Joker Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda pada Rabu 15 Juni 2022. Penangkapan di pimpin langsung KasatRes Narkoba Polres Pelalawan IPTU Rejoice Benedicto Manalu S Tr k S I K.
Penangkapan pertama di ruko Jalan Lintas Timur Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan sekitar jam 01.30 wib atas tersangka RN (27), dari tersangka team mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, serta satu buah kardus, tisu, handpone android dan satu unit sepeda motor tanpa nomor Polisi.
Penangkapan kedua di rumah Dusun III RT 001/RW 006 Dusun Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, sekitar jam 03.50 wib atas tersangka HM (30). Dari tersangka HM team menemukan barang bukti tiga belas bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3.83 gram, 7,5 gram ganja, satu bal plastik klep merah, timbangan digital, tiga unit handphone, kaleng rokok, kotak bedak, dompet dan uang tunai Rp 100.000.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubag Humas AKP Edi Hariyanto SH pada Jum'at (17/6/2022) mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi team Joker SatRes Narkoba lansung melakukan penyelidikan.
Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama team mengamankan seorang pemuda yang hendak masuk ke ruko, satu buah kardus berisi satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram turut diamankan. Setelah di interogasi pria berinisial RN mengaku mendapat barang tersebut dari HM di Kecamatan Lirik Inhu.
Dari keterangan RN, team lansung menuju ke kediaman HM di Dusun Redang Seko Kecamatan Lirik Inhu, sesampai di TKP team lansung melakukan pengepungan, lalu menangkap, menggeledah dan menginterogasi tersangka HM.
Kepada team HM mengaku menyimpan barang di gudang belakang rumah, didalam gudang ditemukan satu kotak kaleng berisi kotak bedak berisi sebelas paket plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 3.83 gram dan satu buah dompet kecil berisi dua plastik klep merah diduga sabu, juga ditemukan tiga buah plastik bening diduga ganja seberat 7,56 gram, satu unit timbangan digital dan satu bal plastik bening klep merah.
"Setelah diinterogasi, HM mengaku mendapat sabu dari NR yang saat ini (DPO) dan mendapatkan ganja dari TM juga (DPO), yang berada di Kabupaten Inhu," terang Kasubag Humas Edi.
Peran para terduga pelaku diketahui sebagai pengedar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut, sedangkan NR dan RM masih DPO.**(jon)
Berita Terkait :
- Sekurity (Pengamanan) Kebun Bukan Meresahkan Warga0
- Polres Pelalawan Gelar Bhakti Kesehatan di HUT Bhayangkara ke 76 0
- Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jualan Narkoba, Barang Buktinya Miliaran Rupiah0
- Korban Binomo Ancam Demo Jika Indra Kenz Tak Segera Disidang0
- Hotman soal Dipolisikan Kasus Pencemaran Nama Baik: Hal Sepele0
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments
_Black11.png)









