- Gokasi Dumai Minta FORKI Mengundang Pengcab Perguruan Karate untuk Bahas Calon Ketua KONI
- Diduga PETI Beroperasi di Sungai Bawang F5, Polda Riau Diminta Bertindak
- Inkanas Riau Pimpin Klasemen Sementara Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Harga Kelapa Inhil Anjlok, Syahrul Aidi Minta Pemerintah Intervensi
- Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Masuki Hari Kedua, 1.050 Karateka Berebut Gelar Juara
- INKAI Riau Juara Umum Kejurprov Karate FORKI Riau 2026
- Oktober 2026, JMSI Riau Gelar UKW Muda, Madya dan Utama
- Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda Cetak Talenta Unggul Menuju Indonesia Emas
- Cabor Karate Dumai Tegaskan Tidak Dukung Aci sebagai Calon Ketua KONI
- Kapolres Inhil: Penanganan Karhutla Harus Cepat dan Bersama-Sama
Hakim Terima Kesimpulan, Nasib Johan Kosiadi Ditentukan Pekan Depan
Sidang Praperadilan Obstruction of Justice Dirut PT NHR

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Sidang gugatan praperadilan status tersangka Obstruction of Justice Direktur Utama PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah memasuki tahap akhir. Senin pekan depan, 13 Maret 2023, hakim tunggal Lifiana Tanjung akan membacakan putusan.
Yang menjadi pemohon dalam praperadilan ini adalah Direktur Utama PT NHR Johan Kosiadi. Sementara termohon adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Sebelum putusan pekan depan, para pihak sudah mengajukan kesimpulan kepada hakim. Kesimpulan itu dianggap dibacakan sehingga tidak ada yang mengetahui isinya.
"Putusan akan dibacakan Senin pekan depan," kata Lifiana, Kamis siang, 9 Maret 2023.
Kesimpulan para pihak ini akan menjadi salah satu dasar atau pertimbangan bagi hakim dalam putusannya, apakah menggugurkan status tersangka Johan Kosiadi atau menyatakan penetapan tersangka sah.
Bagi PPNS Disnakertrans Riau, hakim diharapkan menolak permintaan pemohon sehingga penyidikan terhadap Johan Kosiadi berlanjut ke meja hijau. Sementara pemohon berharap sebaliknya.
Sebelumnya, baik termohon maupun pemohon, menghadirkan bukti-bukti surat. Kemudian menghadirkan saksi untuk diminta keterangan oleh hakim sebagai dasar putusan nantinya.
Para pihak juga mendatangkan ahli pidana. Termohon berusaha menguatkan dalilnya bahwa penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan hukum berlaku.
Keterangan saksi saat persidangan ada yang menyebut pemeriksaan Johan Kosiadi tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Hal ini sebagai penguat bahwa Johan Kosiadi harus datang ke PPNS untuk diperiksa terkait laporan tidak membayar gaji.
Tidak pernahnya Johan Kosiadi memenuhi panggilan itu menjadi dasar oleh PPNS menetapkannya sebagai tersangka menghalangi atau merintangi penyidikan.
Sebagai informasi, Johan Kosiadi ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan karena tidak dua kali tidak memenuhi panggilan PPNS Disnakertrans. Adapun panggilan ini terkait laporan mantan direktur perusahaan tersebut, Irianto Wijaya terkait gaji yang tidak dibayarkan.
Selain Irianto Wijaya, laporan ke Disnakertrans juga dilakukan
oleh mantan Direktur Utama PT NHR, Hendry Wijaya. Hendry merupakan orangtua Irianto Wijaya yang pesangonnya tak kunjung dibayarkan PT NHR.
Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan Johan Kosiadi tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Polda Riau.
Hendry Wijaya melaporkan Johan Kosiadi dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
Namun, setelah Irianto Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke polisi, setelah itu pihak PT NHR juga membuat laporan balik atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan Nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.***
Berita Terkait :
- Pemeriksaan Tersangka Johan Kosiadi Tidak Bisa Diwakilkan0
- Dirut PT NHR Sudah Utus Legal Wakili Panggilan Disnaker0
- Mitsubishi Perkenalkan Mobil Masa Depan di Pekanbaru0
- Dinas Tenaga Kerja Riau Bentuk Tim Satgas K30
- Kantor Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Terbakar0
_Black11.png)









