- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
- Aspirasi Guru Inhu Terkait Libur Semester Direspons Baik Pemerintah Daerah
- Kisah Kasih Bhayangkara ke-80 di Aula Polres Inhil
- 200 Karateka Inkanas Pekanbaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kyu Semester I 2026
- Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kepulauan Meranti Gelar Bahti Kesehatan
- Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 di Polres Inhil Berlangsung Meriah
Pemeriksaan Tersangka Johan Kosiadi Tidak Bisa Diwakilkan
Sidang Praperadilan Obstruction of Justice Dirut PT NHR

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT Nikmat Halona Reksa (NHR), Johan Kosiadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/3/2023). Sidang mengagendakan meminta keterangan saksi dari para pihak.
Johan Kosiadi ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnartrans) Riau terkait laporan mantan Direktur PT NHR, Irianto Wijaya karena gajinya tidak dibayarkan.
Untuk pembuktian di persidangan, Disnakertrans menghadirkan tiga orang saksi, yakni R Meri Maulana selaku Pengawas, Fajar selaku staf Bagian Pengawasan dan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Riau, Dr Erdianto. Dari PT NHR, hadir saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr Zulkarnain.
Saksi Meri di persidangan yang dipimpin hakim Lifiana Tanjung mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ketenagakerjaan berdasarkan laporan Irianto Wijaya. Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemanggilan Johan Kosiadi.
"Ada surat perintah pimpinan," kata Meri.
Menurut saksi Meri, pemanggilan pertama, Johan Kosiadi tidak hadir. Pengawas kemudian melayangkan pemanggilan kedua tapi bersangkutan tetap tidak datang.
"Panggilan pertama dan kedua, tidak hadir," tutur Meri.
Akhirnya, pengawas mengirim peringatan dalam nota pemeriksaan. Nota itu dikirim ke Johan Kosiadi tapi Johan Kosiadi tidak hadir hingga dikirim peringatan kedua.
"Tetap tidak datang," ungkap Meri.
Ditanya terkait kuasa yang diberikan kepada legal perusahaan, Meri menyatakan tidak bisa dimintai keterangannya.
Menurutnya, pemeriksaan tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan pada Johan Kosiadi karena menyangkut perkara pokok yang dilaporkan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor, Irianto Wijaya, kita dapatkan bukti-bukti. Dari analisa kami menyimpulkan bahwa yang bisa menjawab masalah ini hanya Johan Kosiadi yang merupakan pimpinan Bapak Irianto, jadi tidak bisa diwakilkan," jelas Meri.
Setelah melalui prosedur, kata Meri, akhirnya tim pengawas membuat penelaahan dan merekomendasikan tahap penanganan kasus diserahkan ke penyidik PPNS untuk dilanjutkan ke penyidikan.
"Perintah pimpinan, lanjutkan pekerjaan," ucapnya.
Sebagai pengawas, lanjut Meri, pihaknya sudah melakukan pembinaan sejak laporan diterima pada Oktober 2022.
"Pengaduan bulan Oktober, masuk ke penyidikan Desember," kata dia.
Sementara, saksi ahli Erdianto Effendi. Dalam masalah hukum pidana, pemanggilan untuk pemeriksaan tidak bisa diwakilkan. Dia menyebut tidak ada pemisahan dalam hukum pidana, kecuali dalam penanggungjawaban pidana korporasi atau pidana tertentu.
"Yang dimaksud subjek tindak pidana adalah tiap orang, orang perorang dan korporasi, kembali ke prinsip dasar hukum pidana bahwa yang bertanggung jawab adalah individual, sendiri-sendiri." kata Erdianto.
Terkait penetapan tersangka, Erdianto menyatakan harus mempunyai minimal dua alat bukti. Menurutnya, keterangan dari pelapor saja belum bisa dijadikan bukti untuk penetapan tersangka.
"Harus ada dua alat bukti," tutur dia.
Erdianto juga menekankan, penetapan tersangka oleh PPNS juga harus berkoordinasi dengan Korwas, dalam hal ini kepolisian.
"Itu terkait SPDP dan petunjuk," tutur dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Dr Zulkarnain. "Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti, berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka," tegasnya.
Dalam kasus Johan Kosiadi, penetapan tersangka tidak melalui proses pemeriksaan. Pasalnya, Johan Kosiadi tidak hadir setelah beberapa kali dipanggil ke Disnakertrans Riau.***
Berita Terkait :
- Dirut PT NHR Sudah Utus Legal Wakili Panggilan Disnaker0
- Mitsubishi Perkenalkan Mobil Masa Depan di Pekanbaru0
- Dinas Tenaga Kerja Riau Bentuk Tim Satgas K30
- Kantor Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Terbakar0
- Aktivis di Riau Minta Menteri Erick Tohir Tegas0
_Black11.png)









