- Dugaan Gratifikasi Guncang Inhu, Tiga Kades dan Satu Lurah Dilaporkan Terkait Konflik PT SBP
- BRK Syariah dan Pemkab Inhil Gelar Ramah Tamah ASN Pensiun dan Purnabakti
- Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Semangat Gotong Royong Lewat Karya Bakti Massal di Pekanbaru
- Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
- Bukan Sekadar KKN, Mahasiswa FISIP Unri Resmikan Papan Edukasi Sampah di Sumahilang
- Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Optimalkan Ketersediaan Daging Melalui Pengembangbiakan Ayam Kampu
- Heboh, Pengakuan Mantan Lurah, Forum Tiga Desa Digaji PT SBP Rampas Kebun Petani dan Bela Perusahaan
- Siswa MAN 1 Pekanbaru Lulus Beasiswa Indonesia Bangkit, Kuliah di National University of Singapore
- Hendry Munief Kunjungi Ponpes Hidayatullah Pekanbaru, Dorong Santri Jadi Entrepreneur
- Menanam Harapan Seusai Hujan, Ikhtiar Kecil Menjaga Bumi dari KUA Kecamatan Salo
Harapan Bebas Mantan Teller BJB Pekanbaru Kandis di Pengadilan Tinggi

Pekanbaru, VokalOnline.Com - Harapan mantan teller Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Tarry Dwi Cahya, lolos dari jeratan hukuman enam tahun penjara kandas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hukuman terdakwa kejahatan perbankan itu dikuatkan hakim sebagaimana vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan banding itu ditetapkan pada Rabu, 16 Februari 2022, oleh majelis hakim banding yang diketuai oleh Iman Gultom SH MH dan dua hakim anggota yakni Didek Riyono Putro SH MH serta Eris Sudjarwanto SH MH. Putusan banding teregister dengan Nomor : 30/PID.SUS/2022/PT PBR.
"Menolak permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 841/Pid.Sus/2021/PN Pbr tanggal 27 Desember 2021 yang dimintakan banding," demikian petikan amar putusan majelis hakim banding PT Pekanbaru yang diumumkan via website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dengan putusan ini, Tarry Dwi Cahya tetap dihukum selama 6 tahun penjara. Selanjutnya pidana denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane SH MH dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan dari Jaksa Penuntut Umum terkait putusan tersebut.
"P-44-nya, belum," kata Zulham, Selasa siang, 22 Februari 2022.
Tarry merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah atas nama Arif Budiman. Selain dia, ada seorang pesakitan lainnya, yaitu Indra Osmer Gunawan Hutahuruk yang merupakan mantan manajer BJB Cabang Pekanbaru.
Osmer sendiri divonis sama beratnya dengan Tarry oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Berbeda dengan Tarry, Indra tidak mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan majelis hakim PN Pekanbaru pada 27 Desember 2021 lalu.
Namun, teller BJB Cabang Pekanbaru, Tarry Dwi Cahya tak dapat menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tarry menempuh upaya hukum banding atas vonis terhadap dirinya yang sama dengan Indra Osmer yakni 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Indra Osmer dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan Tarry Dwi Cahya melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen perbankan.
Tindakan ilegal itu telah menyebabkan nasabah BJB Pekanbaru yakni Arif Budiman dan sejumlah perusahaan milik Arif mengalami kerugian miliaran rupiah
Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Indra Osmer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara terhadap Tarry, majelis hakim menyatakan terbukti melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (syu)
Berita Terkait :
- Polda Riau Akhirnya Periksa Kapolres Kampar0
- Dua Remaja Terekam CCTV Bongkar Kotak Infak di Tenayan Raya0
- PT Nubos Perkasa Jaya Siapkan Alat Berat Berkualitas0
- Tim Batman Polresta Tangkap Pembongkar Toko Oscar0
- Larsen Yunus Nilai Penyidikan Polresta Banyak Kejanggalan0
_Black11.png)









