- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
- RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
- RAPP Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Karhutla di Riau
- RAPP Semarakkan Hari Anak Nasional 2026, Perkuat Dukungan Bagi Tumbuh Kembang Anak
- Merawat tradisi, RAPP konsisten dukung festival Pacu Jalur Nasional 2026
- Perkuat Kompetensi Nakes, Pelatihan APN Digelar bagi Tenaga Kesehatan Pelalawan
- Pemkab Kuansing Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan PT RAPP dan Masyarakat Koto Baru
- Pemkab Kuansing Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Koto Baru dan PT RAPP
Harga Kripto Melempem, Cuma Gonggongan Dogecoin yang Terdengar

Jakarta, VokalOnline.Com - Sembilan dari 10 harga kripto di papan utama melempem pada Senin (28/11) pagi, mulai dari bitcoin hingga ethereum. Hanya dogecoin yang jadi satu-satunya koin digital yang mengilap.
Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin jatuh 2,32 persen dalam semalam. Saat ini diperdagangkan di level US$16.128 per keping.
Sedangkan, ethereum merosot 3,93 persen menjadi US$1.166 per keping. Begitu pula dengan BNB yang terjun bebas 7,50 persen menjadi US$291,92 per keping.
Selanjutnya, XRP yang ambruk 5,58 persen menjadi US$0,3768 per keping. Diikuti oleh cardano yang melorot 4,17 persen menjadi US$0,3022 per keping.
Sementara polygon, cryptocurrency yang belum lama ini masuk ke papan utama di peringkat ke-10 jatuh 3,95 persen ke posisi US$0,8163. Padahal, sepekan terakhir polygon berhasil merangkak 3,99 persen.
Di antara 10 kripto teratas, hanya dogecoin yang berhasil mencetak pertumbuhan. Kripto favorit Elon Musk tersebut tumbuh 6,13 persen ke posisi US$0,0951 per keping.
Sepekan terakhir, dogecoin tercatat meroket 26,75 persen dan saat ini berhasil bertengger di posisi ke-8 sebagai kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.**syafira
Berita Terkait :
- 3 Bansos yang Cair Bareng Mulai Bulan Ini0
- Melakukan Mining di HPT, Pelaku Tambang Emas Putih di Inhu Terkesan Kebal Hukum0
- Bank Muamalat Lelang Hotel Milik Menteri Era SBY di Bandung Rp314 M0
- Bank Negara Barat Mulai Ogah Beri Pinjaman Perusahaan Batu Bara0
- Ekonom Ramal Ekspor RI Melambat di 2023 Surplus Perdagangan Turun0
_Black11.png)








