- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
Hoaks! Indra Kenz Bebas

Jakarta, VokalOnline.Com - Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, dicurigai telah bebas dari penjara.
Pria bernama asli Indra Kesuma itu, dalam sebuah unggahan di TikTok, dinarasikan tengah berada di dalam sebuah pesawat.
Indra Kenz yang pernah dikenal sebagai "Crazy Rich Medan" tersebut tampil berbaju hitam, dengan menggunakan topi serta masker, dalam unggahan yang dikirim pada 1 Juli 2022.
Kiriman di TikTok itu terlihat sudah disukai hingga 12.000 pengguna dan dibagikan ulang hingga 80 kali.
Namun, benarkah Indra Kenz telah bebas?
"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pada 8 Juni 2022.
Selain itu, pada 9 Juni 2022, Indra Kenz juga telah membantah kabar yang menyatakan dirinya telah bebas.
Dari balik jeruji besi, Indra membuat surat terbuka tentang penahanan dirinya di Rutan Bareskrim sejak 24 Februari 2022 dan menyatakan kabar soal pembebasan dirinya adalah hoaks.
"Saya ditahan di Rutan Bareskrim pada 24 Februari 2022 dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya, hoaks," kata Indra Kenz melalui pengacaranya Brian Praneda sebagaimana dilansir CNN.
Tersangka Indra Kenz sebagai afiliator melakukan penipuan dengan menyebarkan berita bohong yang membuat orang mau berinventasi dengan cara judi daring. Total dari 108 korban mengalami kerugian sebesar Rp73,1 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit), dan satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar. **Fira
Berita Terkait :
- Polisi Tahan Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan0
- KPK Jadikan Humas Pemda Dan Lembaga Di Bali Mitra Kampanye Antikorupsi0
- Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Korupsi0
- Resah Terkait Isu Anggota DPRD Dilonggok Dalam Satu Pansus, BK Sebut Sudah Periksa Ketua DPRD Inhu0
- Kasus Babarsari Terjadi Karena Pertumbuhan DIY Serupai Kota Metropolisg0
_Black11.png)









