- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
- Polsek GAS Turun ke Rambaian: Bhabin Cek dan Rawat Cabe Rawit Ketahanan Pangan
- Bupati Siak Minta Kafilah Tampilkan Performa Terbaik di MTQ Riau XLIV
- Aipda Andromik Ajari Warga Sungai Iliran Cara Panen Cabe Berkualitas
Hujan Kritik Buruh ke Menaker Ida Fauziyah soal JHT

Buruh ramai-ramai kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT.
Jakarta, VokalOnline.Com - Buruh melayangkan sejumlah kritik secara beruntun kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah setelah ia mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Bukan tanpa alasan, pasalnya Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat memasuki masa pensiun dinilai memberatkan buruh. Terlebih, selama ini JHT digunakan para buruh yang kehilangan pekerjaan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Peraturan yang baru seumur jagung itu pun langsung digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh seorang pekerja di industri perbesian bernama Redyanto Reno Baskoro. Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
"Banyaknya penolakan dari pekerja itu menunjukkan bahwa norma Pasal 5 Permenaker 2/2022 muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum untuk para pekerja, tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 baru bisa dicairkan JHT-nya," kata kuasa hukum Redyanto, Singgih Tomi Gumilang Senin (14/2)di lansir dari cnn indonesia.
Selanjutnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar seluruh direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam buih alias dipenjarakan.
Ia menuding sebanyak 30 persen dana hari tua buruh yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk program perumahan peserta Jamsostek.
"Kami minta penjarakan seluruh Direksi BPJS Ketenagakerjaan karena para direksinya telah menggunakan uang 30 persen untuk program perumahan bagi peserta Jamsostek," kata Said dalam konferensi pers di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Di waktu yang sama, para ketua federasi dan serikat pekerja yang melakukan demo mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Mereka membantah akan melakukan perundingan, selain mendesak agar Ida mencabut aturan tersebut.
"Bukan merundingkan, kita meminta Ibu Menteri membatalkan Permen Nomor 2 Tahun 2022 itu," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, Rabu (16/2).
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat juga menambah daftar panjang kritik buruh yang dilontarkan ke Menaker. Ia bahkan tidak bisa menerima ucapan Ida Fauziyah yang menyatakan kebijakan JHT sebagai bentuk kasih sayang pemerintah ke buruh.
"Justru ketika buruh ter-PHK di tengah jalan, terus mohon maaf saja dia harus menunggu 16 tahun gitu, jika dia berumur 40, dia mikir enggak tuh. Pemerintah mikir enggak? Bahwa serentang waktu 16 tahun dia hidupnya tuh dari mana?," ujar Mirah Sabtu (19/2).
Di lain sisi, ia justru mengkritik Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diklaim akan menggantikan JHT. Menurutnya, JKP masih banyak kekurangan seperti persyaratan yang rumit hingga mempersulit buruh yang tidak memiliki bantalan JHT.
"Syarat-syarat ini sudah saya temukan ada temuan-temuan yang saya seminggu ini saya terus menyelidiki. Ternyata belum ada apa-apa, belum di-launching aja sudah kacau balau ini yang namanya JKP," pungkasnya.**vol/jn
Berita Terkait :
- Janji Menaker: Mudah Cairkan JHT Cukup Pakai NIK0
- Jokowi Dorong Sinergi dan Kolaborasi G20 Hadapi Ketidakpastian Global0
- Kementerian ESDM Genjot Produksi Batu Bara 663 Juta Ton Tahun Ini0
- Investasi di Riau Paling Besar di Sumatra, Bahkan Kalahkan Jawa Tengah0
- Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp13.500 per Liter0
_Black11.png)









