- Pemkab Siak Nilai Formula DBH Migas Saat Ini Merugikan Daerah Penghasil
- Pemkab Siak Optimalkan Aset Daerah, Lahan Tidur Disulap Jadi Sentra Pangan
- Pemkab Siak Pastikan Tak Ada Anak Gagal Sekolah karena Kendala Administrasi
- Pemkab Siak Dorong Wakaf Produktif Lewat Pembangunan Rumah Singgah Kesehatan
- Pemkab Siak Siapkan Solusi bagi Calon Siswa yang Terkendala Dokumen Kependudukan
- Pemkab Siak Gandeng Indomaret, Produk UMKM Kini Tembus Pasar Ritel Modern
- Jalan Sungai Rawa Terus Makan Korban, Masyarakat Desak PT Ekasapta Paramita Energi Bertanggung Jawab
- Polsek GAS Turun ke Rambaian: Bhabin Cek dan Rawat Cabe Rawit Ketahanan Pangan
- Bupati Siak Minta Kafilah Tampilkan Performa Terbaik di MTQ Riau XLIV
- Aipda Andromik Ajari Warga Sungai Iliran Cara Panen Cabe Berkualitas
Janji Menaker: Mudah Cairkan JHT Cukup Pakai NIK

Menaker menjanjikan kemudahan mencairkan dana JHT hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jakarta, VokalOnline.Com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjanjikan kemudahan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sampaikan lagi, kami permudah klaim JHT melalui Permenaker ini yang tidak dilihat, jadi sekarang klaim itu cukup dengan menunjukan NIK, nomor kepesertaan BPJS, dan bisa dilakukan secara online," kata dia seperti dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (19/2).
Hal itu ia sampaikan saat melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Dialog tersebut dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya Arif Minardi.
Tak hanya itu, Ida juga menyampaikan latar belakang terbitnya Permenaker baru yang mengatur JHT ini. Menurutnya, Permenaker sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diberlakukan saat pemerintah belum memiliki alternatif skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.
Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan rentang waktu tersebut, ia berharap agar program JKP berjalan efektif.
Sebelumnya, Ida menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat tetap total, dan meninggal dunia.
Ia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.**vol/jn
Berita Terkait :
- Jokowi Dorong Sinergi dan Kolaborasi G20 Hadapi Ketidakpastian Global0
- Kementerian ESDM Genjot Produksi Batu Bara 663 Juta Ton Tahun Ini0
- Investasi di Riau Paling Besar di Sumatra, Bahkan Kalahkan Jawa Tengah0
- Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Jadi Rp13.500 per Liter0
- CPO Naik Daun Masa Depan Minyak Sawit Terancam0
_Black11.png)









