- Ngopi Cerdas Bersama Insan Pers, Siti Aisyah Serap Aspirasi dan Bahas Pembangunan Inhu
- Antrean Solar Membaik, DPRD Riau Dorong Penindakan Praktik Pelangsiran
- Polidik Polres Meranti Sasar SMA 2 Selatpanjang, Wakapolres Ingatkan Pelajar Bahaya Hoaks
- Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan Tanjung Samak–Tanjung Kedabu
- Karmila Sari Dorong Guru, Mahasiswa dan Dosen Perkuat Budaya Menulis Karya Ilmiah
- Empat Perusahaan PMA Jadi Tersangka Karhutla, Syahrul Aidi Dorong Pengawasan Investasi
- Hendry Munief Siap Kolaborasi dengan Pemda, Dorong Destinasi dan Event Wisata Riau Masuk KEN dan KSP
- JMSI Riau Matangkan Persiapan Seminar Lingkungan dan UKW, Digelar 5-7 November
- Aksi Kelompok LSP Ancaman Fatal bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
- Siti Aisyah Kunjungi Polres Inhu, Soroti Penegakan Hukum, HAM hingga Konflik Agraria
Ini Tendensius, Tak Benar Penambang Galian C Beri Upeti Ke Kapolres

Bagansiapiapi, VokalOnline.Com - Ini benar-benar tendensius, prematur yang dengan gamblang menuding bahwa penambang galian C di Tanah Putih Rokan Hilir memberikan setoran kepada Kapolres Rohil,AKBP Isa Imam Syahroni.
Terkait dengan tudingan dari seseorang yang telah mengaku sebagai penambang dan memberikan uang dua puluh juta rupiah tiap bulanya ini dibantah keras Kapolres Rohil.
Tegas, AKBP Isa Imam Syahroni terusik dan segera menurunkan Tim Satuan Reskrim Polres Rohil untuk menyelidiki kebenaran tudingan tersebut.
" Ini tudingan sepihak,sebagai respon dan tindak lanjut hal ini,saya segera menurunkan Tim Reskrim ke lapangan melakukan investigasi terkait tambang galian C tersebut, " Tegas AKBP Isa Imam Syahroni,Senen (30/9/2024) kepada media di Mapolres Rohil.
" Saya akan tindakbtegas,pelaku usaha galian C yang Tampa izin yang diisukan tersebut, " Terang Perwira Menengah Melati dua dipundak ini.
Yang tidak masuk akal dan sangat menggangu adalah adanya tudingan pelaku memberikan setoran dua puluh juga tiap bulanya tersebut, " Masak saya pertaruhkan jabatan saya,ini tidak benar, " Sebut Isa Imam Syahroni.
Bahkan Kapolres Rohil ini menyebutkan pihaknya menindak tegas dengan menurunkan Satuan Reskrim Polres Rohil ke lapangan untuk menyelidikinya.
Menurut Kapolres Rohil ini dirinya baru saja bertugas di Rohil dan paham dengan aturan dan peraturan dalam menjalankan tugasnya.
" Tambang bahan galian C harus mengantongi izin sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang tambang dan batubara,Penambangan Tamba Iizin Usaha Pertambangan atau IUP,Izin Pertambangan Rakyat atau IPR dan Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK,dapat di pidana 10 Tahun atau denda 10 Milyar, " Tetang AKBP Isa Imam Syahroni .
" Tak benar saya menerima setoran,ini akan saya selidiki dengan menurunkan Satuan Reskrim, " Sebutnya.
Kapolres Rohil yang saat ini sering turun ke pelosok-pelosok Rohil melakukan tatap muka dan sosialisasi ke masyarakat untuk Pilkada Damai 2024 sebagai penanggung jawab Kamtibmas di Rohil. (Hy)
Berita Terkait :
_Black11.png)









