- Jalan Sungai Rawa Hancur, Warga Jadi Korban Truk ODOL PT Ekasapta Paramita Energi
- Bupati Bengkalis Menyambut 485 Mahasiswa Peserta Kukerta
- Lacak Kamtibmas Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Libatkan 64 Tim Peserta
- Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas
- Polres Inhil Gelar Ziarah Rombongan di TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
- Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
- Bhayangkara ke-80, Polres Inhil Rayakan dengan Putaran Gasing dan Tawa Warga
- Aspirasi Guru Inhu Terkait Libur Semester Direspons Baik Pemerintah Daerah
- Kisah Kasih Bhayangkara ke-80 di Aula Polres Inhil
- 200 Karateka Inkanas Pekanbaru Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kyu Semester I 2026
IRT Ini Digerebek Dan Tersandung Jerat Narkotika

Rohil, VokalOnline.Com - Satuan Narkoba Polres Rohil melakukan penggerebekan di sebuah warung milik S alias AI (54) seorang IRT di Simpang Manggala Juanction Jalan Lintas Riau -Sumatera Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir Provinsi Riau.
S alias AI( 54 ) di ciduk Resnarkoba Polres Rohil ketika beraktifitas di warungnya, Selasa (10/1/2023) Jam 16.00 WIB lalu.
IRT ini diciduk petugas kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat.
Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,19 gram dari TKP penggerebekan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (14/1/2023) membenarkan adanya pengungkapan pidana narkotika Jenis Sabu.
"Satuan Reserse Narkotika menerima Informasi dari masyarakat di warung tersebut diduga sering terjadi trabsaksui narkotika jenis sabu, " Ucap AKP Juliandi SH.
" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan mengamankan tiga orang di,salah satunya S alias Bunda AI," Terang AKP Juliandi SH.
Saat penggeledahan di tempat tinggal terduga di temukan 1 paket sabu di lemari pakaian dalam kamar tersangka.
" Sabu tersebut milik tersangka dalam penguasaan tersangka, Selanjutnya barang bukti dan tersangka dbawa ke Polres Rohil, " Tambah Kasi Humas Polres Rohil ini.
Polisi kini telah mengamankan barang Bukti 1 kecil sabu dan 1 unit Handphone android dan
Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine, Methapetamine dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hy)
Berita Terkait :
- Duo Dodi Tampil di Open Turnamen Futsal Fatur Cutmaya Cup I 0
- Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus, Ini Orangnya0
- Drs.Masrul Kasmi Terajui Dunia Melayu Dunia Islam Provinsi Riau,Ini Progresnya0
- Ketua PK KNPI Bangko Sambut Baik Disdukcapil Rohil Rekam e KTP Warga, Jemput Bola0
- Dihadiri Lima Dewan Guru, Besok Kapolda Riau Buka Gashuku dan Kenaikkan dan Inkanas0
_Black11.png)









