- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
IRT Ini Digerebek Dan Tersandung Jerat Narkotika

Rohil, VokalOnline.Com - Satuan Narkoba Polres Rohil melakukan penggerebekan di sebuah warung milik S alias AI (54) seorang IRT di Simpang Manggala Juanction Jalan Lintas Riau -Sumatera Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir Provinsi Riau.
S alias AI( 54 ) di ciduk Resnarkoba Polres Rohil ketika beraktifitas di warungnya, Selasa (10/1/2023) Jam 16.00 WIB lalu.
IRT ini diciduk petugas kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat.
Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,19 gram dari TKP penggerebekan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (14/1/2023) membenarkan adanya pengungkapan pidana narkotika Jenis Sabu.
"Satuan Reserse Narkotika menerima Informasi dari masyarakat di warung tersebut diduga sering terjadi trabsaksui narkotika jenis sabu, " Ucap AKP Juliandi SH.
" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan mengamankan tiga orang di,salah satunya S alias Bunda AI," Terang AKP Juliandi SH.
Saat penggeledahan di tempat tinggal terduga di temukan 1 paket sabu di lemari pakaian dalam kamar tersangka.
" Sabu tersebut milik tersangka dalam penguasaan tersangka, Selanjutnya barang bukti dan tersangka dbawa ke Polres Rohil, " Tambah Kasi Humas Polres Rohil ini.
Polisi kini telah mengamankan barang Bukti 1 kecil sabu dan 1 unit Handphone android dan
Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine, Methapetamine dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hy)
Berita Terkait :
- Duo Dodi Tampil di Open Turnamen Futsal Fatur Cutmaya Cup I 0
- Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus, Ini Orangnya0
- Drs.Masrul Kasmi Terajui Dunia Melayu Dunia Islam Provinsi Riau,Ini Progresnya0
- Ketua PK KNPI Bangko Sambut Baik Disdukcapil Rohil Rekam e KTP Warga, Jemput Bola0
- Dihadiri Lima Dewan Guru, Besok Kapolda Riau Buka Gashuku dan Kenaikkan dan Inkanas0
_Black11.png)









