- Pemkab Kuansing Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan PT RAPP dan Masyarakat Koto Baru
- Pemkab Kuansing Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Koto Baru dan PT RAPP
- RAPP Gelar Rangkaian Kegiatan Berbagi bagi Masyarakat di Founders Day 2026
- 31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota
- Dandim 0314/Inhil Apresiasi Kekompakan TNI-Warga Percepat Pembangunan RTLH Desa Kuala Lemang
- Sisir Kampung Bersinar, Satresnarkoba Meranti Temukan Pondok Mencurigakan
- Rektor UIR Dukung Penuh Pelaksanaan Seminar dan UKW JMSI Riau
- Syahrul Aidi Dorong Optimalisasi Peran TNI dalam Penanganan Karhutla
- Terima Aspirasi Warga Tanjung Sawit, Syahrul Aidi Soroti Kerusakan Jalan
- Hendry Munief Dorong Pelaku IKM Pekanbaru Terus Kembangkan Usaha
IRT Ini Digerebek Dan Tersandung Jerat Narkotika

Rohil, VokalOnline.Com - Satuan Narkoba Polres Rohil melakukan penggerebekan di sebuah warung milik S alias AI (54) seorang IRT di Simpang Manggala Juanction Jalan Lintas Riau -Sumatera Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir Provinsi Riau.
S alias AI( 54 ) di ciduk Resnarkoba Polres Rohil ketika beraktifitas di warungnya, Selasa (10/1/2023) Jam 16.00 WIB lalu.
IRT ini diciduk petugas kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat.
Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,19 gram dari TKP penggerebekan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Sabtu (14/1/2023) membenarkan adanya pengungkapan pidana narkotika Jenis Sabu.
"Satuan Reserse Narkotika menerima Informasi dari masyarakat di warung tersebut diduga sering terjadi trabsaksui narkotika jenis sabu, " Ucap AKP Juliandi SH.
" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan mengamankan tiga orang di,salah satunya S alias Bunda AI," Terang AKP Juliandi SH.
Saat penggeledahan di tempat tinggal terduga di temukan 1 paket sabu di lemari pakaian dalam kamar tersangka.
" Sabu tersebut milik tersangka dalam penguasaan tersangka, Selanjutnya barang bukti dan tersangka dbawa ke Polres Rohil, " Tambah Kasi Humas Polres Rohil ini.
Polisi kini telah mengamankan barang Bukti 1 kecil sabu dan 1 unit Handphone android dan
Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamine, Methapetamine dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hy)
Berita Terkait :
- Duo Dodi Tampil di Open Turnamen Futsal Fatur Cutmaya Cup I 0
- Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus, Ini Orangnya0
- Drs.Masrul Kasmi Terajui Dunia Melayu Dunia Islam Provinsi Riau,Ini Progresnya0
- Ketua PK KNPI Bangko Sambut Baik Disdukcapil Rohil Rekam e KTP Warga, Jemput Bola0
- Dihadiri Lima Dewan Guru, Besok Kapolda Riau Buka Gashuku dan Kenaikkan dan Inkanas0
_Black11.png)








