- Paksa 10 Pekerja Teken Surat Pengunduran Diri, HRD dan Manager SPPBE PT Awal Bros Dilaporkan
- Penuh Kehangatan Kapolres Meranti Dalam Kenal Pamit Pejabat Usai Pelantikan
- BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
- Revolusi Keuangan Puskesmas di Inhil, Satu Rekening untuk Banyak Transaksi
- JMSI Riau Targetkan Seluruh Wartawan Anggota Bersertifikat UKW pada 2027
- Minta Masukan atas RUU Daerah Kepulauan, Hendry Munief: Menyesuaikan Kebutuhan Daerah
- Antisipasi Dampak AI pada Industri Pers, Syahrul Aidi Minta DPR Siapkan RUU Regulasi Digital
- VokalOnline ikuti Webinar Merajut Nusantara
- BKSAP DPR RI Dorong Riau Perkuat Kerja Sama dengan Jepang
- Anugerah Voice of The Ummah, JMSI Riau Apresiasi Kiprah Dakwah UAS
JA, Warga Siarang - Arang Bawa Sabu Diciduk Polisi

Ujung Tanjung, VokalOnline.Com - JA (40) warga Desa Siarang-Arang Pujud,Rokan Hilir di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil di sebuah warung di Jalan Lintas Ujung Tanjung, Tanah Putih, Selasa (19/9/2023) Pukul 15.00 WIB kemaren.
JA alias I dibekuk setelah berusaha kabur dan tak berkutik dan mengakui 5,40 gram sabu merupakan miliknya.
Selain sabu juga ada barang bukti lainnya seperti,1 buah kotak rokok berwarna hitam, 1paket sedang sabu,1 dompet cokelat,1 handphone android dan 1 buah kaca pirex disita dari pelaku.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Rohil.
" Pengungkapan kasus ini setelah Tim Opsnal Mendapatkan informasi JA alias I,menyimpan narkotika jenis sabu, Tim melakukan penyelidikan informasi tersebut, " Aku Dewy.
" Tim Opsnal ke Ujung Tanjung mencek keberadaan JA alias I,lalu diamankan," ungkap Aipda Dewy Satria.
" Awalnya tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang 1 buah kotak rokok hitam di bawah meja namun dapat diamankan, "Sambung Kadubsi Penmas Polres Rohil ini.
Tim opsnal menginterogasi JA alias I dan mengakui barang bukti miliknya tersebut diperoleh dari R (dalam lidik) selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut dan hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat Amphetamin serta di sangkaan melamggar Pasal 112 UU RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hy)**
Berita Terkait :
- Bawaslu Goes To School, Kordiv PP: Pemilih Pemula di Inhu Menemukan Pelanggaran Pemilu Bisa Jadi Pel0
- Ini Alasan Pelaku Pembacokan Hingga Kaki Korban Luka Bersimbah Darah0
- Inspektorat Meranti Luncurkan Aplikasi Meranti Tangkis0
- Gerakan Atasi Stunting, Ini yang Dilakukan Sobat Kamis Barokah Polsek Merbau0
- FGD Satu Data Indonesia, Bappeda dan Diskominfo Diminta Proaktif0
_Black11.png)









