- Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Tekankan Pentingnya Sinergi di ASWAKADA 2026
- Angggota DPR RI Hendry Munief Berikan Catatan Penting saat Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau
- Pertandingan Tinju Menambah Semarak Hari Jadi Kota Dumai ke 27
- Kontribusi Besar Alih Daya PDC dalam Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Energi Bagi Negeri
- KNARA Gelar Rapat Akbar di Inhu, Konflik HTI dan HGU Jadi Perhatian
- Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah
- Kejari Meranti Kembali Galakkan Jaksa Masuk Sekolah Ajak Siswa Sadar Dengan Hukum
- Saat Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief Sebut Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
- Dumai Expo 2026: Promosi Daerah Bangkitkan Ekonomi dan Pariwisata
- Walikota Pimpin Upacara HUT Kota Dumai ke-27, Soroti Program Unggulan
JA, Warga Siarang - Arang Bawa Sabu Diciduk Polisi

Ujung Tanjung, VokalOnline.Com - JA (40) warga Desa Siarang-Arang Pujud,Rokan Hilir di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil di sebuah warung di Jalan Lintas Ujung Tanjung, Tanah Putih, Selasa (19/9/2023) Pukul 15.00 WIB kemaren.
JA alias I dibekuk setelah berusaha kabur dan tak berkutik dan mengakui 5,40 gram sabu merupakan miliknya.
Selain sabu juga ada barang bukti lainnya seperti,1 buah kotak rokok berwarna hitam, 1paket sedang sabu,1 dompet cokelat,1 handphone android dan 1 buah kaca pirex disita dari pelaku.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Rohil.
" Pengungkapan kasus ini setelah Tim Opsnal Mendapatkan informasi JA alias I,menyimpan narkotika jenis sabu, Tim melakukan penyelidikan informasi tersebut, " Aku Dewy.
" Tim Opsnal ke Ujung Tanjung mencek keberadaan JA alias I,lalu diamankan," ungkap Aipda Dewy Satria.
" Awalnya tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membuang 1 buah kotak rokok hitam di bawah meja namun dapat diamankan, "Sambung Kadubsi Penmas Polres Rohil ini.
Tim opsnal menginterogasi JA alias I dan mengakui barang bukti miliknya tersebut diperoleh dari R (dalam lidik) selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut dan hasil tes urine tersangka Positif mengandung zat Amphetamin serta di sangkaan melamggar Pasal 112 UU RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hy)**
Berita Terkait :
- Bawaslu Goes To School, Kordiv PP: Pemilih Pemula di Inhu Menemukan Pelanggaran Pemilu Bisa Jadi Pel0
- Ini Alasan Pelaku Pembacokan Hingga Kaki Korban Luka Bersimbah Darah0
- Inspektorat Meranti Luncurkan Aplikasi Meranti Tangkis0
- Gerakan Atasi Stunting, Ini yang Dilakukan Sobat Kamis Barokah Polsek Merbau0
- FGD Satu Data Indonesia, Bappeda dan Diskominfo Diminta Proaktif0
_Black11.png)









