- KNARA Adukan PT SBP ke Komnas HAM RI, Dugaan Perusakan Kebun dan Kriminalisasi Petani Disorot
- Saran untuk Kapolda Riau yang Baru; Untuk Dihormati Tegakkan Keadilan
- RAPP dan Masyarakat Perkuat Kebersamaan melalui Founders Day 2026
- Sempena HUT Humas Polri ke-75, Polres Meranti dan Insan Pers Gelar Donor Darah
- Bupati Asmar Ingatkan Desa: Setiap Rupiah Dana Negara Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
- Hutan Terbakar, Rakyat Terdampak, Ekonomi Terancam, Hubungan Antarnegara Dipertaruhkan!
- Rayakan Hari Anak Nasional 2026, RAPP Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman bagi Tumbuh Kembang Anak
- RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
- Pemcam Koto Gasib Apresiasi Fire Fighter PT RAPP
- RAPP Terima Penghargaan Industry Marketing Champion 2026 dari MarkPlus
Jaksa Ancam Jemput Paksa Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP

Ilustrasi.
TELUKKUANTAN (VOKALONLINE.COM) - Tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Hendra AP alias Keken, kembali tak mengindahkan panggilan penyidik Kejari Kuansing. Ini sudah ketiga kalinya mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) itu tidak datang memenuhi panggilan.
Kepala Kejari Kuansing Hadiman menyebut bakal menjemput paksa tersangka Hendra. Sebelum itu, penyidik bakal meminta keterangan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit untuk Hendra.
"Tapi kalau dia tidak hadir tanpa keterangan, maka kami lakukan upaya penjemputan secara paksa," tegas Hadiman, Senin petang, 22 Maret 2021.
Hadiman menghimbau tersangka untuk koperatif terhadap panggilan penyidik. Menurutnya, panggilan ini bersifat resmi dalam pengusutan yang tengah ditangani Kejari Kuansing.
"Jika merasa terzalimi, silahkan lakukan upaya hukum lainnya seperti praperadilan," kata Hadiman.
Sebagai informasi, Kejari Kuansing memanggil tersangka Hadiman pada 15 Maret 2021. Kala itu, tersangka tidak datang dengan alasan ada kepentingan keluarga.
Penyidik kembali melayangkan panggilan pada 18 Maret 2021. Lagi-lagi Hadiman tidak datang dengan alasan sakit dan pihaknya sudah memberikan surat keterangan dokter.
Panggilan kembali dilayangkan untuk pemeriksaan pada 22 Maret 2021. Tersangka juga tidak hadir sehingga membuat penyidik ingin menjemput paksa.
Hendra dikonfirmasi wartawan membenarkan dirinya tidak datang. Melalui pesan singkat, Hendra menyebut tidak pernah menerima panggilan resmi dari penyidik.
"Sampai hari ini saya belum ada terima surat," ucap Hendra.
Sebelumnya, Hendra menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan penzoliman dan kriminalisasi. Diapun mengajukan praperadilan di pengadilan negeri setempat. (syu)
Berita Terkait :
- Dua Pencari Ikan di Sungai Kampar Temukan Mortir0
- Lurah Buluh Kasap Galakkan Gotong Royong0
- Pakar Lingkungan Minta Presiden Hadir Selesaikan Persoalan Lahan Desa Gondai0
- Kunci Sukses Perusahaan Ini Tanpa Karhutla Setelah 25 Tahun Beroperasi0
- Kejari Pelalawan Ungkap Alasan Melanjutkan Eksekusi Lahan Desa Gondai0
_Black11.png)








